

KUTAWARINGIN, Balance News – Sejumlah warga pembeli tanah kavling dan rumah di Perumahan Galuh Residence, Jalan Lamping Jati, Kecamatan Kutawaringin, meluapkan kekecewaan mereka terhadap pihak pengembang (developer).
Kekecewaan ini di picu oleh munculnya pungutan biaya tambahan yang di nilai sepihak serta belum dipenuhinya berbagai fasilitas umum (fasum) dan kelengkapan perizinan kawasan.
Berdasarkan keterangan yang di himpun tim redaksi Balance News di lokasi pada Jumat (28/8/2026), perumahan yang di rencanakan membangun 60 unit rumah tersebut saat ini telah berdiri dan di huni oleh sekitar kurang lebih 10 Kepala Keluarga (KK) selama kurang lebih satu tahun.
Namun, di tengah proses berjalannya pemukiman komplek kecil, muncul permasalahan baru yang di nilai warga tidak masuk akal. Pihak oknum pengembang berinisial IB (50) mendadak meminta biaya tambahan sebesar Rp7.500.000,- kepada para penghuni untuk pengurusan warkah tanah.
Padahal, sebanyak kurang lebih 10 penghuni awal merasa telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bertanda tangan di atas meterai.
“Dalam klausul Pasal 2 PPJB tentang Penyerahan Tanah dan Bangunan, dinyatakan jelas bahwa pihak pertama (pengembang) berjanji dan mengikatkan diri. Untuk menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) kepada pihak kedua (pembeli sah) selambat-lambatnya 120 hari. Pihak pengembang juga berjanji menyerahkan bangunan dalam kondisi rampung 100 persen,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Para penghuni menyesalkan tindakan oknum pengembang yang meminta biaya tambahan di luar kesepakatan tertulis. Hal tersebut di nilai melanggar komitmen awal saat penawaran unit.
Fasilitas Umum Belum Memadai dan Legalitas Dipertanyakan
Selain persoalan pungutan warkah, kondisi infrastruktur fisik di perumahan Galuh Residence turut di keluhkan. Pantauan langsung di lapangan menunjukkan. Bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos/fasum) belum dipenuhi secara layak oleh pihak pengembang.
Akses jalan lingkungan penghubung antarblok masih berbatu, berdebu, dan belum teraspal atau dibeton secara menyeluruh. Selain itu, sistem drainase atau saluran air untuk mencegah genangan belum tertata, serta belum tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH)/taman, area bermain anak, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga area parkir yang memadai.
Tak hanya kelayakan infrastruktur, tim redaksi juga menemukan indikasi belum terpenuhinya sejumlah dokumen perizinan dan kelayakan tata ruang dari pengembang. Perumahan tersebut diduga belum mengantongi:
Izin Lingkungan / Persetujuan Warga: Persetujuan dari tetangga sekitar serta rekomendasi di tingkat desa maupun kecamatan.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Bukti kesesuaian lokasi dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek): Kajian teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status dan peruntukan tanah.
Pengesahan Site Plan: Gambar Rencana Tapak yang disetujui oleh Dinas Pekerjaan Umum/Perkim.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Legalitas fisik bangunan pengganti IMB.
Dokumen Lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL): Kajian dampak lingkungan hidup sesuai skala proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media Balance News masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari oknum pengembang berinisial IB maupun dinas/instansi terkait mengenai kelanjutan hak-hak warga serta status perizinan Perumahan Galuh Residence Kutawaringin
Pewarta : Abeng-RED-BN





