Balancenews Kab.Bandung, Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Dalam papan informasi itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun hal itu tak diterapkan dalam pekerjaan Betonisasi di Kp.Madur RW 04 Desa Sukamaju Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
Berdasarkan penelusuran tim Lipsus Media Balancenews panjang jalan kurang lebih 100 meter dengan lebar 3,8 sampai 4 meter. Sedangkan ketebalan antara 15-18 CM.
Salah satu Aparat Desa Sukamaju mengatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek APBD yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dan pihak desa tidan begitu mengetahui terkait teknis pekerjaan.
Ia pun mengatakan tak tau siapa pelaksananya. Dirinya hanya mengetahui pengecoran dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021.
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat sekitar mengatakan, Pemasangan papan nama proyek jangan disepelekan karena merupakan implementasi azas transparansi.
“Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, ”Ungkap tokoh yang tak mau disebut namanya itu pada awak media Senin (17/12/2021).
Kata dia, Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan Betonisasi ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Ia pun mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” sesalnya.
Disisi lain, lanjut dia dalam aturan menegaskan selain daripada perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
“Dalam proyek pembangunan sistem Drainase pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis,” jelasnya.
Red: Blcn