Kab.Bandung, Balance-news.com
Munculnya pemberitaan di Media tentang adanya Agen E-warong dan Supplier yang melakukan pembagian paketan Sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diduga tidak sesuai Pedoman umum (Pedum), yang belakangan terjadi di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.
Persoalan itu mengundang perhatian awak Media disela waktu penyaluran (13/02/21) kami mewawancarai beberapa angota Puskesos salah satu nya Jajang, pengelola Agen E-warong yang berada di Desa Cangkuang Wetan, menurutnya ” mengenai hal itu jelas menyalahi aturan Pedum. Karena tiap bulan di dalam jenis item (barang) dalam program BPNT itu, tidak ada antrian Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang akan mengambil sembako.
Kemudian lanjutnya mengenai pembelanjaan Agen E-warong, Jajang maupun Agen lainya tidak bisa menunjukan bon pembelanjaan dari Supplier ketika ditanya soal keuntungan untuk Agen E-warong , Jajang malah menyuruh menanyakan nya kepihak Kecamatan, sementara yang tertulis di spanduk dan agen atas nama Ida Jubaedah dan sepanduk legalitas hanya dipasang ketika penyaluran saja ,dikarnakan sering hilang jadi di bongkar pasang, Ujar jajang”.
Selain itu Agen E-warong yang berada di Desa Cangkuang Wetan sangat jelas melanggar Pedum dari jumlah KPM 590 Agen E-warong nya hanya ada 1 ( Satu ) sedangkan jika mengacu ke Pedum, satu Agen E-warong menyalurkan BPNT untuk 250 KPM , maka dari itu jika penyaluran Program BPNT di biarkan seperti ini tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum Mafia BPNT, padahal sudah jelas di Pedum tidak boleh ada pemaketan sembako tidak boleh di kolektifkan harus mengacu kepada (6 T) Tepat waktu,Tepat kualitas,Tepat harga,Tepat administrasi,Tepat sasaran dan Tepat Mutu
Dan mengapa dari pihak-pihak yang berwenang terkesan ada pembiaran atau seolah tidak ada masalah. Oleh karena itu, kami atas nama Lembaga Swadaya Masarakat (LSM Kompas RI) akan melaporkan ke Pihak Intansi terkait, seperti Dinsos, Kepolisian dan pihak Bank BNI.
(Red_blnc)