Balance News | Bandung – Petugas Bea cukai bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung berhasil mengamankan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu sebagai community
protector. Dengan total barang bukti sejumlah 576.640 batang. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merk tanpa di lekati pita cukai. Perlu di ketahui bahwa ciri rokok ilegal meliputi tanpa di lekati pita cukai.
kronologis Penindakan Penindakan Ke 1
Dalam rangka Penindakan pelaksaan operasi pengawasan di bidang cukai tahun 2022 dengan call sign “Gempur” pertanggal 21 September 2022. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandung (tim P2) melakukan patroli di daerah Kabupaten Bandung. Kemudian pada tanggal 22 September 2022 dini hari, tim P2 menemukan sarana pengangkut yang di duga membawa rokok ilegal. Atas temuan tersebut tim P2 melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut di dapati Barang Kena Cukai. Hasil Yang di dapatkan Tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merk tanpa di lekati pita cukai sejumlah 37.000 batang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sopir sarana pengangkut tersebut, BKC ilegal tersebut milik Sdr. RS yang beralamat di Kp. Pangkalan Raja, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Menindaklanjuti informasi tersebut tim P2 bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung langsung menuju rumah Sdr. RS. Sesampainya di rumah Sdr. RS, tim menjelaskan maksud dan tujuan mendatangi rumah Sdr. RS, mengakui bahwa benar barang yang di periksa tim P2 tersebut adalah miliknya.
Atas pengakuan nya tersebut Sdr. RS kemudian menunjukkan BKC HT ilegal lain yang di simpan di dalam kendaraannya berupa mobil Toyota Kijang Super dengan nomor Polisi D 1748 RT dan di dapati 97.360 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis sigaret kretek mesin tanpa di lekati pita cukai. Sdr RS mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dar bosnya yang bernama Sdr. A dan Sdr. YM.
Atas temuan sejumlah 97.360 batang Barang Kena Cukai Hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa di lekati pita cukai tersebut, di lakukan pengembangan lebih lanjut bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung ke rumah Sdr. A terlebih dahulu.
Penindakan ke 2
Masih di hari yang sama yaitu tgl 22 September 2022, berdasarkan keterangan dari Sdr. RS yang mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari bosnya yang bernama Sdr. A dan Sdr. YM. Kemudian tim langsung menuju ke rumah Sdr A yang beralamat di Kp. Pelangi, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, namun Sdr. a tidak berada di tempat dan di lakukan pemeriksaan yang di saksikan oleh Sdr. Ano Kurniawan selalu Ketua RW setempat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, di dapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merk tanpa di lekati pita cukai sejumlah 37.000 batang. Kemudian tim memperoleh informasi bahwa Sdr. A masih menyimpan barang di rumah yang disewa untuk dijadikan tempat penyimpanan yang beralamat di Kp. Panca wangi, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Berkaitan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Bupati Bandung H. dadang Supriatna dalam sambutannya pada 15 November 2022 menyatakan bahwa Kabupaten Bandung pada tahunn 2022 mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar 13 m, di tambah siloa 500 juta. Dari dana yang di peroleh tersebut sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan, untuk bidang kesehatan 40%, dan sisanya sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum. Dana untuk penegakan hukum yang 10% itu di alokasikan pada satpol PP untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum yang meliputi sosialisasi ketentuan cukai tembakau dan operasi pemberantasan.

Penindakan Ke 3
Selanjutnya Bupati Bandung mengatakan bahwa pihak nya sudah melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal pada para asosiasi pedagang pasar di seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang meliputi 31 kecamatan, mengadakan bimtek operasi pemberantasan bagi semua anggota satpol PP dan linmas dari Mako dan Satpol Unit Kecamatan, pemasangan stiker dan billboard gempur rokok ilegal, serta penyebaran informasi Bedaskeun gempur rokok ilegal di media cetak dan online. Selama tahun 2022 ini sudah 6 kali operasi Penindakan bersama tim Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung telah diamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 1,2 juta batang rokok ilegal.
Harapan Bupati Bandung Dadang Supriatna, ke depan dirinya berharap agar peredaran rokok ilegal bosan ditekan semaksimal mungkin agar potensi lost Incomenegara dapat dicegah. Serta menghindarkan resiko gangguannya kesehatan bagi penggunaan rokok di Kabupaten Bandung.
(RedBN)





