
BALANCENEWS.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan anak usia dini yang berlokasi di Kabupaten Bandung menuai sorotan tajam dari warga dan publik.
Pasalnya, dua kegiatan pembangunan sekaligus-yakni POS PAUD Al-Ikhlas di Jalan Arjasari RT 02/RW 08 serta Satuan PAUD Sejenis (SPS) PAUD Al-Hikmah di Jalan Cipapakem RT 03/RW 03, Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari-diduga minim transparansi dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi pada Rabu, 14 Oktober 2026, proses penggalian fondasi untuk proyek ini telah berjalan selama kurang lebih satu setengah bulan sejak pertengahan Agustus lalu.
Bongkar Pasang Papan Proyek dan Dugaan Ditutupi Berdasarkan pantauan dan investigasi lanjutan di lapangan, proyek revitalisasi ini awalnya tidak memasang papan informasi kegiatan pembangunan di sekitar lokasi proyek.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) karena masyarakat tidak dapat melihat rincian nilai bantuan, sumber dana (APBN), nilai kontrak kerja, hingga masa pelaksanaan proyek (Hari Orang Kerja/HOK).
Diduga Kepsek Alergi Terhadap Wartawan
Saat dikonfirmasi oleh awak media untuk kedua kalinya, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Cucu, memberikan keterangan terkait tidak terpasangnya papan proyek tersebut. Ia berdalih bahwa papan informasi sempat dipasang, namun sengaja dicabut sementara karena banyaknya siswa.
“Kemarin dipasang, karena banyaknya siswa jadi dicabut dulu,” ujar Cucu, Rabu (14/10/2026).
“Selain dari siswa, sempat muncul pula tanggapan atau komentar miring dari beberapa guru terkait Ketua P2SP, Cucu. Meski demikian, papan informasi kegiatan tersebut akhirnya kembali dipasang di lokasi menyusul kedatangan awak media.”
Di sisi lain, Cucu juga menuding kedatangan awak media dipicu oleh adanya pihak yang meminta jatah karena tidak tersedia anggarannya, serta menyebut sempat ada kunjungan dari Kasi SD berinisial CC.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini tetap mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) dari dinas terkait, serta laporan foto harian yang selalu dikirimkan.
Rincian Proyek dan Besaran AnggaranBerdasarkan data yang dihimpun di lapangan, berikut adalah rincian dari dua kegiatan revitalisasi yang dikelola di bawah kepemimpinan Cucu sebagai Ketua P2SP: POS PAUD Al-Ikhlas Alamat: Jalan Arjasari RT 02/RW 08, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari.
Nilai Bantuan: Rp596.530.600,- (termasuk PPh 11%). Lingkup Pekerjaan: Revitalisasi dua ruang kelas, sanitasi, serta penataan lingkungan (paving block, kursi taman, dan lain-lain). Status Lahan: Tanah wakaf dari Ibu Cucu yang dihibahkan kepada yayasan.
Waktu Pelaksanaan: 120 hari (31 Agustus – 21 Desember 2026).
SPS PAUD Al-Hikmah Alamat: Jalan Cipapakem RT 03/RW 03, Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari. Nilai Bantuan: Rp310.734.186,-.
Waktu Pelaksanaan: 90 hari (31 Agustus – 21 November 2026). Keterangan Tambahan: Saat dikonfirmasi mengenai proyek di lokasi ini, Ketua Komite sekaligus Ketua RW setempat, Tatan (suami dari Rina), memberikan keterangan singkat dengan mengarahkan agar awak media langsung menghubungi Cucu.
Dugaan Sunatan HOK dan Lemahnya Pengawasan K3 Selain masalah transparansi papan proyek, pelaksanaan di lapangan turut disorot terkait upah harian pekerja atau HOK.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga masyarakat, proyek ini mempekerjakan sebanyak 7 orang buruh bangunan dengan upah Rp150.000 per hari untuk tukang dan Rp120.000 per hari untuk pembantu tukang (laden).
Namun, terdapat perbedaan keterangan dari Cucu yang menyatakan jumlah pekerja sebanyak 8 orang (3 tukang dan 5 laden) dengan rincian upah tukang sebesar Rp160.000 dan laden Rp130.000. Perbedaan data ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa besaran HOK tidak sesuai atau disunat.
Tidak hanya itu, pengawasan keselamatan kerja di lokasi proyek juga tergolong lemah. Para pekerja bangunan terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait maupun pengurus yayasan belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait persoalan bongkar pasang papan informasi serta minimnya standar K3 pada proyek pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini tersebut.
RedBN





