Berita

Dinas Pendidikan Kota Bandung Diminta Gelar Audiensi Terkait Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di SMPN 17

Dinas Pendidikan Kota Bandung Diminta Gelar Audiensi Terkait Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di SMPN 17

KOTA BANDUNG, BALANCENEWS.ID – Pihak keluarga korban didampingi tim pers mengajukan permintaan audiensi secara resmi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Rabu (7/10/2026).

Langkah ini diambil menyusul dugaan pembiaran yang dilakukan pihak sekolah terhadap kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi berinisial SA (14) serta beberapa murid lainnya di SMP Negeri 17 Bandung.
Kasus ini bermula dari hasil penelusuran tim investigasi yang mendatangi kediaman keluarga korban di wilayah Bandung Timur pada Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga dan narasumber lain, peristiwa ini diduga tidak hanya menimpa SA, melainkan juga menyasar sedikitnya enam siswa lain dari angkatan yang sama maupun adik kelas di sekolah tersebut.

Kronologi dan Pengakuan Korban

Deni, paman dari salah satu korban berinisial NA, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat pihak keluarga dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) ke sekolah.

Dari pengakuan korban pada Jumat (4/9/2026), peristiwa bermula ketika ia bersama rekannya dicegat oleh terduga pelaku berinisial AF di jalan. Korban diancam dan dipaksa pindah ke sepeda motor pelaku hingga sempat terjatuh dan mengalami luka fisik.
Di rumah terduga pelaku, korban diduga mengalami pemaksaan hubungan seksual di bawah ancaman serta kekerasan fisik berupa cekikan dan tamparan.

Kecewa terhadap penanganan pihak sekolah yang dinilai lambat dan terkesan menutup-nutupi insiden demi menjaga reputasi institusi, keluarga memutuskan membawa pulang korban demi memulihkan kondisi psikologisnya.

Temuan Indikasi Kelalaian Sekolah
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah temuan kritis terkait pengawasan lingkungan sekolah:
Penyebaran Konten Asusila: Pihak sekolah diduga telah mengetahui adanya penyebaran materi foto atau video asusila di lingkungan siswa sebelum memanggil orang tua korban, tetapi tidak segera menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan.

Potensi Trauma Tambahan: Terdapat dugaan oknum guru membahas rincian insiden tersebut secara terbuka di hadapan para siswa, yang berpotensi memperberat trauma korban.

Lemahnya Pengawasan: Kasus kekerasan di lingkungan SMPN 17 Bandung diduga terjadi secara berulang akibat belum optimalnya sistem pencegahan.

Penyitaan Barang Pribadi: Adanya keluhan dari orang tua terkait prosedur penyitaan ponsel siswa yang tidak transparan.

Langkah Hukum dan Tuntutan Regulasi

Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polrestabes Bandung setelah sebelumnya berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bandung serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pihak keluarga menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum beserta bukti pendukung dan hasil visum.

Peristiwa ini diduga melanggar beberapa regulasi, di antaranya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU ITE.

Melalui permohonan audiensi ini, pihak keluarga mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk segera:
Melakukan evaluasi, inspeksi mendadak, dan asesmen psikologis terhadap jajaran pimpinan serta oknum guru yang terlibat di SMPN 17 Bandung.

Memastikan pengaktifan Satgas PPKSP serta memberikan pendampingan psikologis intensif bagi para korban.

Membuka ruang dialog dan memberikan tanggapan resmi terkait jadwal audiensi.

RED/BN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang