
Balance News, Baleendah – Aksi penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi, seorang jurnalis idisionline.com, Imul mengalami perlakuan tidak menyenangkan berupa perampasan ponsel. Dan penghapusan paksa dokumen foto saat melakukan peliputan kegiatan rehabilitasi gedung KNPI Kabupaten Bandung di Kecamatan Baleendah. Sabtu (7/11/2026)
Peristiwa tersebut bermula ketika Imul sedang menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mendokumentasikan proses rehabilitasi gedung organisasi kepemudaan tersebut. Namun, di lokasi kejadian ia mendadak ditegur oleh seorang pria berinisial A yang mengaku sebagai salah satu orang kepercayaan Ketua KNPI Kabupaten Bandung.
Pria ini secara intimidatif melarang Imul mengambil gambar di area pekerjaan tersebut. Ia berdalih bahwa pengambil foto atau peliputan di lokasi rehabilitasi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua KNPI Kabupaten Bandung.
“Saya di tegur dan di halangi saat sedang mendokumentasikan kegiatan rehab, lalu yang bersangkutan melarang saya mengambil foto. Dengan alasan harus ada izin langsung dari Ketua KNPI,” ujar Imul.
Tidak hanya menghalangi tugas peliputan, dia juga secara sepihak merampas perangkat kerja milik jurnalis tersebut. Di bawah tekanan, foto-foto dokumentasi hasil peliputan yang telah tersimpan di dalam ponsel Imul dan pria berinisial “A”. Tersebut memaksa agar di hapus dan akhirnya Imul pun menghapus foto yang sudah di ambilnya. Namun pria berinisial “A” ini mengambil dan mengecek kembali HP imul untuk memastikan foto tersebut benar-benar di hapus.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini di nilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat. Atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Oleh karena itu, tindakan mengintimidasi, merampas alat kerja, atau memaksa wartawan untuk menghapus hasil peliputan merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kebebasan pers yang di jamin oleh undang-undang.
Hingga berita ini di turunkan, pihak redaksi masih berusaha mengonfirmasi kejadian tersebut kepada pengurus KNPI Kabupaten Bandung. Guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai aksi penghalangan dan perampasan dokumen peliputan tersebut.
Pewarta: AAbeng





