
BALANCENEWS, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Bea dan Cukai Bandung serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Bupati Bandung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung, serta disaksikan oleh puluhan wartawan media daring.
Pemusnahan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung mengenai Ketertiban Umum serta Peraturan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Dari penindakan ini, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
”Kita terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik warung agar tidak menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelakunya juga terancam pidana penjara,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Bandung mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran pengaduan resmi.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Pewarta : A A RedBN





