
BANDUNG BARAT, BALANCENEWS.ID – Proyek pekerjaan rehabilitasi jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Cililin menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek dengan nilai fantastis ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minim pengawasan dari pihak kontraktor maupun dinas terkait.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat. Dengan alamat Jalan Padalarang-Cisarua No. KM. 2, Pasirmalang, Kecamatan Ngamprah. Proyek tersebut tercatat dengan nama kegiatan “Perbaikan Badan Jalan dan Pembangunan Turap/Talud/Brojong” di lokasi Cililin.
Adapun rincian proyek ini meliputi:
Nomor Kontrak: 0003.2/602/12/SPMK-RKJL-51/BMDPUTR/2026
Jenis Konstruksi: Rehabilitasi Jalan dan TPT
Sumber Anggaran: APBD Kabupaten Bandung Barat T.A 2026
Nilai Pekerjaan: Rp3.499.201.595,00 (Tiga Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)
Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
Perusahaan Pelaksana: CV Resmana Jaya
Temuan di Lapangan: Pengabaian K3 dan Dugaan Asal Jadi
Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Rabu, 21 Oktober 2026, para pekerja yang tengah melakukan pengeboran air terlihat mengabaikan atribut dan standar K3. Kelalaian ini dinilai dapat memicu kecelakaan kerja yang tidak di inginkan, serta memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari kontraktor pelaksana maupun dinas teknis terkait.
Selain itu, mutu pekerjaan juga menuai tanda tanya karena diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung di lokasi, mereka mengaku mendapatkan kendala dan kesulitan.
Penjelasan Kepala Desa Nanggerang
Saat melakukan investigasi, awak media menemui Kepala Desa Nanggerang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Rachmat Wibowo. Ia menyampaikan bahwa proyek tersebut telah berjalan kurang lebih selama satu bulan.
“Awalnya pihak kontraktor meminta izin kepada pihak desa, dan masyarakat sekitar pun ada yang di libatkan untuk bekerja dengan sistem fifty-fifty. Dalam papan informasi, terdapat dua titik pekerjaan, yaitu di RW 06 dan RW 07,” ujar Rachmat.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 lalu pihaknya telah mengusulkan perbaikan tersebut mengingat terjadinya longsor yang membuat badan jalan habis. Karena kondisinya bersifat darurat, ia bersyukur usulan tersebut dapat terealisasi pada tahun 2026 mengingat jalur tersebut merupakan salah satu akses vital bagi masyarakat.
Menariknya, saat di singgung mengenai pihak pemenang lelang atau pelaksana proyek yang di kabarkan berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) XTC, Kepala Desa membenarkan hal tersebut.
Sebagai kepala desa yang turut memantau wilayahnya, Rachmat menyambut baik adanya pembangunan ini. “Iya, alhamdulillah bisa terealisasi. Sebab, pembangunan TPT sangat penting untuk mencegah bahaya longsor sekaligus menjaga keselamatan badan jalan dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Ia berharap proyek bernilai miliaran rupiah ini dapat di selesaikan dengan baik, bermanfaat secara optimal, dan benar-benar sesuai dengan spesifikasi pelaksanaan yang telah di tentukan.
RedBN





