
KABUPATEN BANDUNG, Balancenews.id – Pembangunan revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Arjasari 2 yang berlokasi di Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, resmi dimulai sejak 26 Agustus 2026.
Kegiatan peningkatan dan perbaikan sarana sekolah ini bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (8/10/2026).
Proyek yang bersumber dari APBN dengan total anggaran senilai Rp1.343.438.045,00 ini dibagi menjadi dua alokasi utama, yakni Rp1.207.298.015,00 untuk biaya konstruksi dan Rp136.140.030,00 untuk pengadaan perabot.
Adapun cakupan pekerjaannya meliputi:
Pembangunan dua ruang kelas baru bertingkat dua
Rehabilitasi tiga ruang kelas
Renovasi ruang perpustakaan
Pemasangan pagar keliling sekolah
Rehabilitasi fasilitas toilet
Pembangunan area serta jalur paving block
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini menuai sorotan publik terkait dugaan pemotongan Hari Orang Kerja (HOK) atau upah harian bagi para pekerja.
Berdasarkan keterangan di lapangan, dari total 25 pekerja, tukang menerima upah sebesar Rp157.000,00 per hari. Sementara itu, upah untuk tenaga pembantu (laden) diduga mengalami pemotongan. Upah laden yang semula disepakati sebesar Rp133.000,00 per hari diduga dipotong sebesar Rp23.000,00 hingga Rp25.000,00 oleh oknum panitia, sehingga pekerja hanya menerima Rp110.000,00 per hari. Nilai tersebut disinyalir tidak sesuai dengan penetapan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain persoalan upah, muncul pula keluhan warga terkait dugaan spesifikasi material bangunan yang tidak sesuai dengan standar RAB.
Salah satu indikasi yang terendus masyarakat adalah penggunaan spesifikasi kayu serta pencampuran merek semen (Semen Tiga Roda dan Semen Rajawali) yang memiliki selisih harga, meskipun keduanya telah berstandar SNI.
Upaya konfirmasi awak media terkait keterbukaan informasi publik belum membuahkan hasil. Irwan Purwandi, S.Pd.I., selaku Pelaksana Pengawas sekaligus Penanggung Jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Arjasari 2, beserta pihak komite dan pengawas sekolah sedang tidak berada di lokasi.
Pada Kamis (8/10/2026), awak media berupaya menyambangi Ketua P2SP sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SDN Arjasari 2, Dedi Supriyadi, S.Pd., yang juga menjabat sebagai Kepala SDN Sirnajaya 01 definitif. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui karena sedang menghadiri rapat.
Sikap tertutup dari pihak P2SP ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta petunjuk teknis dari Kemendikdasmen.
Di sisi lain, proses pengadaan material proyek telah menggunakan mekanisme transaksi nontunai dari bendahara ke rekening penyedia barang melalui toko bangunan terdaftar. Untuk wilayah Arjasari, pemenuhan material dialihkan ke toko bangunan di wilayah Ciparay dan Cangkuang lantaran belum tersedianya penyedia terdaftar pada Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) di kecamatan setempat.
Saat ini SDN Arjasari 2 menampung 222 siswa dengan keterbatasan enam ruang belajar. Salah satu tokoh masyarakat setempat, MH, menaruh harapan besar agar pengerjaan proyek tersebut dilakukan secara jujur dan transparan.
“Masyarakat berharap proyek revitalisasi ini dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan spesifikasi teknis, serta dikelola secara transparan dan akuntabel demi menghadirkan sarana belajar yang layak dan aman bagi para siswa,” tutur MH.
Pewarta : Hedi B/RedBN






