SOREANG, BALANCENEWS – Pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung yang berlokasi di dalam Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pemantauan lapangan pada Jumat (30/10/2026), meski progres fisik pekerjaan diperkirakan telah mencapai 50 persen, sejumlah pekerja tampak beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar K3, seperti helm proyek maupun sepatu keselamatan (safety boots).
Sepatu APD justru terlihat tergeletak tidak terpakai di area lokasi kerja
Saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan dari 30 pekerja salah seorang pekerja berinisial I’M mengungkapkan alasan minimnya penggunaan APD tersebut.
“Ya pak, alasannya panas dan membuat kaki lecet,” ujar I’M singkat saat ditemui awak media di lokasi proyek, Jumat (30/10/2026).
Ironisnya, saat investigasi berlangsung, konsultan pengawas proyek tidak berada di tempat. Absennya pengawas di lokasi disinyalir akibat minimnya kedisiplinan dan pengawasan berkala, sehingga berpotensi memicu risiko kecelakaan kerja.
Menurut keterangan seorang pengawas pekerjaan di lokasi bernama Abah, proyek pembangunan tersebut rencananya akan dihentikan sementara pada pertengahan November mendatang.
“Pekerjaan rencananya selesai pada 10 November nanti dan akan berhenti dulu untuk menunggu pencairan anggaran tahap kedua,” tutur Abah di lokasi proyek.
Sebagai informasi, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini memiliki Nomor Kontrak 602.1/11/KTR/Pemb.Gd.Diskominfo/DPUTR/2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.953.087.861,-. Proyek dilaksanakan oleh pelaksana PT. ARSA PARAMA KONSTRUKSI dengan Konsultan Pengawas CV GARIS TEBAL SEJAJAR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia jasa maupun Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya penerapan K3 dan ketidakhadiran pengawas di lapangan.
RedBN-AA





