SOREANG, BALANCE NEWS – Polemik pertanahan terkait legalitas status kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Bandung kembali mencuat ke publik. Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH MPC PP) Kabupaten Bandung menyoroti munculnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan yang ditengarai masih dalam status sengketa hukum dan bermasalah.
Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Bandung, Dini Adiguna, S.H.I., mengungkapkan adanya indikasi tumpang-tindih (overlapping) kepemilikan sertifikat ganda di lahan perumahan Rama Biru milik PT Putra Biru Perkasa di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dini menyebutkan, dari luas total lahan yang dikelola, sekitar 7 hektar dari 15 hektar diduga mengalami klaim atau penyerobotan hingga terbit 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lebih ironisnya, di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan pemagaran permanen hingga fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sangat riskan ketika ada dokumen legalitas seperti PBG dapat diterbitkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), padahal status tanah tersebut secara substansi masih berperkara di pengadilan dan bahkan merupakan objek barang sitaan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Dini Adiguna.
BPN Sebut Masih Menunggu Konfirmasi Pengadilan dan Eksekusi Lelang
Menanggapi keluhan masyarakat dan upaya konfirmasi yang telah diajukan hingga 7 kali oleh pihak BPPN MPC PP, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses koordinasi bersama pihak Pengadilan Negeri dan lembaga terkait.
Berdasarkan surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Nomor: MP.02.01/1828-32.04/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, pihak BPN telah melayangkan surat konfirmasi pertanahan kepada Kepala KPKNL Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Surat tersebut mempertanyakan status lelang eksekusi terhadap 8 obyek sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Cinunuk-termasuk HGB 751, HGB 752, serta HGB 3283 hingga 3288-yang terikat penetapan penyitaan PN Bale Bandung No. 568/Pen.Pid/2015/PN.BLB terkait perkara hukum Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang telah inkracht.
Pihak BPN Kabupaten Bandung menegaskan, kejelasan status pelelangan dan keabsahan putusan pengadilan sangat penting sebagai dasar kepastian hukum sebelum BPN mengambil langkah atau memproses layanan pertanahan lebih lanjut.
Urgency PBG dan Kepastian Hukum Pertanahan
Sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan resmi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PBG berfungsi memastikan kesesuaian tata ruang, standar keselamatan, serta memberikan kepastian hukum bagi bangunan. Syarat utama penerbitan PBG dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) mewajibkan adanya keabsahan bukti kepemilikan tanah yang bersih dari sengketa legal (clear and clean).
Dini Adiguna berharap dinas teknis penerbit pemerintah daerah seperti Dinas PUTR maupun BPN tidak saling “lempar bola” dan dapat menunda atau meninjau ulang seluruh perizinan serta legalitas di atas lahan bermasalah tersebut hingga ada kejelasan hukum yang inkrah dan adil bagi semua pihak.
Redaksi Balance News / Tim Liputan Hukum & Keadilan





