Berita BId Humas Polda Jabar

Diduga Masalah Sengketa Lahan, Penerbitan PBG PUTR Kab. Bandung Disoal dan Dilempar ke BPN

Diduga Masalah Sengketa Lahan, Penerbitan PBG PUTR Kab. Bandung Disoal dan Dilempar ke BPN

 

SOREANG, BALANCE NEWS – Polemik pertanahan terkait legalitas status kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Bandung kembali mencuat ke publik. Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH MPC PP) Kabupaten Bandung menyoroti munculnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan yang ditengarai masih dalam status sengketa hukum dan bermasalah.

Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Bandung, Dini Adiguna, S.H.I., mengungkapkan adanya indikasi tumpang-tindih (overlapping) kepemilikan sertifikat ganda di lahan perumahan Rama Biru milik PT Putra Biru Perkasa di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dini menyebutkan, dari luas total lahan yang dikelola, sekitar 7 hektar dari 15 hektar diduga mengalami klaim atau penyerobotan hingga terbit 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lebih ironisnya, di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan pemagaran permanen hingga fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sangat riskan ketika ada dokumen legalitas seperti PBG dapat diterbitkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), padahal status tanah tersebut secara substansi masih berperkara di pengadilan dan bahkan merupakan objek barang sitaan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Dini Adiguna.

BPN Sebut Masih Menunggu Konfirmasi Pengadilan dan Eksekusi Lelang

Menanggapi keluhan masyarakat dan upaya konfirmasi yang telah diajukan hingga 7 kali oleh pihak BPPN MPC PP, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses koordinasi bersama pihak Pengadilan Negeri dan lembaga terkait.

Berdasarkan surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Nomor: MP.02.01/1828-32.04/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, pihak BPN telah melayangkan surat konfirmasi pertanahan kepada Kepala KPKNL Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Surat tersebut mempertanyakan status lelang eksekusi terhadap 8 obyek sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Cinunuk-termasuk HGB 751, HGB 752, serta HGB 3283 hingga 3288-yang terikat penetapan penyitaan PN Bale Bandung No. 568/Pen.Pid/2015/PN.BLB terkait perkara hukum Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang telah inkracht.

Pihak BPN Kabupaten Bandung menegaskan, kejelasan status pelelangan dan keabsahan putusan pengadilan sangat penting sebagai dasar kepastian hukum sebelum BPN mengambil langkah atau memproses layanan pertanahan lebih lanjut.

Urgency PBG dan Kepastian Hukum Pertanahan

Sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan resmi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PBG berfungsi memastikan kesesuaian tata ruang, standar keselamatan, serta memberikan kepastian hukum bagi bangunan. Syarat utama penerbitan PBG dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) mewajibkan adanya keabsahan bukti kepemilikan tanah yang bersih dari sengketa legal (clear and clean).

Dini Adiguna berharap dinas teknis penerbit pemerintah daerah seperti Dinas PUTR maupun BPN tidak saling “lempar bola” dan dapat menunda atau meninjau ulang seluruh perizinan serta legalitas di atas lahan bermasalah tersebut hingga ada kejelasan hukum yang inkrah dan adil bagi semua pihak.

Redaksi Balance News / Tim Liputan Hukum & Keadilan

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang