BALANCENEWS, KABUPATEN BANDUNG — Proyek pembangunan jalan di Kampung Logawa RT 02/RW 12, Desa Warjabakti, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Pasalnya, pengerjaan proyek perkerasan jalan tersebut terpantau terhenti selama dua minggu dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi yang seharusnya.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan pada Sabtu (7/11/2026), proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 ini dikeluhkan warga karena kualitas hasilnya dinilai jauh dari kata maksimal. Permukaan jalan yang baru dibangun tampak rontok dan menimbulkan debu pekat setiap kali dilintasi oleh kendaraan yang melintas.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, proyek swakelola ini memiliki nama paket “Swakelola Pekerjaan Penanganan Jalan Desa (Kabupaten Bandung) pada Desa Warjabakti Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung” dengan rencana total panjang jalan mencapai 311 meter.
Namun, keterangan dari para pekerja menunjukkan progres fisik di lapangan baru menyelesaikan sepanjang 137 meter sebelum akhirnya terhenti total selama dua minggu.
Selain terhenti, pelaksanaan di lapangan juga disorot akibat minimnya pengawasan. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/11/2026), hanya terlihat 11 orang pekerja di lokasi tanpa adanya kehadiran pihak pengawas lapangan maupun unsur dinas terkait.
Masyarakat menduga pengerjaan jalan beton (rigid pavement) ini mengabaikan sejumlah tahapan penting dalam standar teknis konstruksi perkerasan jalan, di antaranya:
Tanah Dasar (Subgrade): Lapisan tanah asli yang seharusnya digali, diratakan, dan dipadatkan secara maksimal.
Lapis Pondasi Bawah (Sub-base) / Lantai Kerja (Lean Concrete): Lapisan beton mutu rendah (campuran semen, pasir, dan kerikil setebal 3–5 cm) yang berfungsi meratakan dan melembabkan permukaan sebelum pengecoran utama.
Plat Beton Utama (Rigid Pavement): Lapisan beton struktural utama yang menjadi permukaan akhir jalan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini tercatat dengan nomor kontrak 910/PUR.08.05/SWA.DW/KTR/PPK/PJ2WP III tertanggal 24 September 2026. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp786.899.148,67 dengan masa pelaksanaan 95 hari kalender.
Proyek dikerjakan oleh pelaksana Pokmas Warjabakti Sauyunan serta didampingi oleh konsultan pengawas PT Lima Pilar Persada KSO PT Puri Dimensi.
Pengakuan Kepala Desa dan Masalah Anggaran
Guna menelusuri penyebab berhentinya proyek ini, tim investigasi awak media BALANCENEWS mendatangi kediaman Kepala Desa Warjabakti, Dadang, di Kp. Ciburuy.
Dalam keterangannya, Kades Dadang menjelaskan bahwa berhentinya pekerjaan disebabkan oleh ketiadaan anggaran yang belum juga dicairkan. Mirisnya, Kades yang menerbitkan SK bagi Pokmas tersebut secara terang-terangan mengakui bahwa pengerjaan awal dilakukan dengan menggunakan dana talangan dan mengandalkan utang/kasbon bahan material ke toko bangunan.
“Anggaran belum turun, jadi pengerjaan kemarin menggunakan dana talangan dulu dan materialnya kasbon,” ungkap Kades saat ditemui di rumahnya.
Sementara itu, Ketua Pokmas Warjabakti Sauyunan, Atep, tidak berada di lokasi proyek saat hendak dikonfirmasi. Menurut informasi dari salah satu pekerja di lapangan, Atep sedang berada di kantor UPTD untuk mengurus kelanjutan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan audit menyeluruh. Langkah tegas diperlukan agar alokasi dana publik benar-benar memberikan manfaat nyata dan aman bagi pengguna jalan.
Pewarta : AAbeng/RedBN






