Kab,Bandung, Balance-news – Kamis (01/04/2021), Ketika menyambangi Kepala Desa dan Sekdes nya ‘Dadang Kurniawan S.E dan Asep Taryana’, diruangan kerjanya Desa Sukaluyu ketika lebih lanjut menanyakan tentang ketentuan mengenai Kriteria, Mekanisme Pendataan, Penetapan data LPM dan pelaksanaan pemberian BLT dana desa ditetapkan oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Permendes)
Mekanisme Pendataan sebagai berikut : (1)Pendataan dilakukan oleh relawan Covid-19. (2) Pendataan terfokus mulai RT dan RW. (3) Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan dengan musyawarah desa metode dan mekanisme yang dilaksanakan yaitu validasi dan finalisasi data. (4) Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Jadi dalam ini dapat disimpulkan secara pendataan penerima BLT Dana Desa khususnya di Pemerintahan Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan mengikuti prosedur mekanisme dan metode yang ada Tahun 2020, keterangan sebagai berikut saat awak media mencoba klarifikasi terkait anggaran tersebut menjelaskan, -Program DD Dana Desa (pagu): 1.562.967.000-Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten (pagu) : 198.519.900-Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Kota (pagu) : 63.168.150- Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi (pagu) : 130.000.000. Keterangan Uraian: Jumlah BLT- Tahap 1: 60 KK- Tahap 2: 40 KK- Tahap 3: 40 KK Waktu Dan besaran pemberiaan BLT Dana Desa selama 9 Bulan terhitung sejak April TA -2020 dengan rincian sebesar Rp.600.000 untuk 3 bulan pertama (April-Juni), Rp.300.000 untuk 3 bulan ke dua (Juli-September) dan Rp.300.000 untuk 3 bulan ketiga (Oktober-Desember).
Menyambung dari SID (Sistem Informasi Desa) terkait adanya beberapa data penerima warga masyarakat Pemerintahan Desa Sukaluyu yang ada di Desa Wanasuka, diduga itu kesalahan ada pada sistem karena penyaluran BLT Dana Desa adalah kepala Desa sedangkan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh :1, Badan permusyawaratan desa (BPD). 2, Camat dan Inspektorat Kabupaten sebagaimana disebutkan sebelumnya musyawarah desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintahan Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Sehingga kami berpendapat, BPD berwenang untuk ikut membahas hasil pendataan melalui musyawarah desa sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi termasuk menerima data KPM-BLT dana desa. “Dadang dan Asep” sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Pemerintahan Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan. Imbuhnya Berdasarkan ketentuan diatas, data KPM BLT Dana Desa dapet diakses oleh publik secara transparan.
(wan-Blcn)