BalanceNews.id, Kabupaten Bandung – Desa Manggungharja Kecamatan Ciparay, dalam rangka melaksanakan infrastruktur untuk ketahanan pangan Tahun Anggaran tahap 1 Dana Desa (DD) di 3 titik untuk pembangunan irigasi di Kp.Karanganyar RW 01, KP. Cibariuk RW 017, Kp.Cibotor RW 022.
Untuk tahun anggaran 2022 dari keterangan Sekertaris Desa (Sekdes) untuk Dana Desa Rp.173.000.000,00 dan direalisasikan untuk pembangunan irigasi di Kp.Karanganyar RW 01, Kp. Cibariuk RW 017, Kp.Cibotor RW 022.
Setelah dikonfirmasi, Sekdes dihubungi oleh Sekcam Ciparay Erwan Firdaus, Sekdes segera memerintahkan agar segera dipasang papan informasi kepada tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang dimana papan informasi masih disimpan di kantor Desa.
Iwan selaku Sekdes menjelaskan masalah papan proyek sebetulnya itu persiapan sudah matang sudah ada sebelumnya, cuman kan awal pembangunan tadinya ada yang mau hari minggu dan senin dilaksanakannya pekerjaan ini. Tapi saya perintahkan harus cepat aturan DD kan beda harus secepatnya.
Lain lagi pernyataan Iman sebagai RW saat ditemui dilokasi pekerjaan bersama media dari keterangannya, “saya sekedar tau nominal saja Rp. 58.000.000,00 Pa untuk papan proyek ya harusnya ada jangan dibongkar pasang apalagi menggunakan anggaran DD, intinya saya juga tidak mau disuudzonin oleh warga saya sendiri.”
“Tambah iman kalau dipasang papan informasi ditempat lokasi pekerjaan saya pun bisa menjelaskan kepada warga’’.Ujar iman
Asep yang lagi ada di Desa pasa hari Selasa, 24 Mei 2022 memberikan keterangan kepada Media. Terkait pembangunan irigasi. Ini proyek baru berjalan yang jelas sebelum pekerjaan dimulai papan informasi harus dipasang lebih awal.
Dari keterangan Asep sebagai wakil BPD Desa Manggungharja terkai (Rencana Anggaran Biaya) RAB per titiknya sebesar Rp.61.900.000,00 dan itupun sesuai usulan dari wilayah. Sebelumnya dilaksanakan dulu Musrembang dan Musdes.
Selain itu mengacu kepada ketrasparansi publik pihak pelaksana kegiatan juga harus mencantumkan papan informasi proyek dilokasi agar besaran dana dan maupun volume panjang, serta spesifikasi proyek yang diketahui oleh Masyarakat pada umumnya karena hal tersebut juga menyangkut anggaran dari Pemerintah.
Jelas dalam UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIk.Pasal 1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah. Sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sebelum berita ini naik media sempat menghubungi kepala Desa tetapi tidak ada tanggapan, terkait permasalahan yang ada di Desa Manggungharja dikarnakan jelas dalam PEMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan Desa.
Menurut Agus Cahyadi sebagai penasehat XTC Ciparay sekaligus ketua LSM Madep , papan nama yang nominalnya hanya belasan atau puluhan ribu rupiah diwajibkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Biaya pembuatan papan nama dianggarkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang dituangkan dalam kesepakatan DRK. Jika tidak memasang papan nama dalam kegiatan proyek, maka sama halnya telah mengurangi anggaran secara ilegal. Diduga perbuatan tersebut dikategorikan korupsi dan dapat dipersoalkan.
Red: BN