

Balance News || Kab Bandung — Diduga Mangkrak Program Dana Desa Sukaresmi 2024, di Kp. Sukamandi Rw. 012 terkait pembangunan kandang komunal dengan nilai Rp. 93.404.000 yang bersumber dari Dana Desa tersebut pembangunan pondasi saja yang terlihat oleh kasat mata.
Diduga Mangkrak Program Dana Desa Sukaresmi 2024
Ramainya jadi perbincangan di tengah masyarakat Desa Sukaresmi Kec Rancabali terkait pembangunan untuk kandang komunal (ternak domba) yang mangkrak awak media Senin, 17/02/2025 temui narasumber inisial AS.
AS sampaikan untuk pembangunan tersebut tidak jelas dan tidak adanya sosialisasi sebelumnya kepada warga dan tokoh masyarakat, dengan muncul permasalahan ini. Adanya pekerjaan pemasangan pondasi di bulan awal Januari 2025 katanya menurut informasi yang berkembang untuk kandang ternak domba.
AS tokoh masyarakat sempat menanyakan kepada pekerja ini bangunan apa?, apakah ini milik siapa?, Jawab pekerja saya tidak tau hanya di suruh sama kepala desa saja. terang pekerja.
Sumber Dari Dana Desa Tahap Ke 2 TA 2024 Untuk Ketahanan Pangan
Kepala Desa Sukaresmi Terkait Pembangunan untuk kandang domba Yang menggunakan dari Dana Desa untuk TA 2024 dalam hal ini. Masyarakat pun menduga kades tidak mengikuti regulasi yang ada sesuai untuk peruntukannya dan tidak di sosialisasikan sebelumnya.
Dana Desa 2024 untuk ketahanan pangan karena beberapa alasan. Pertama, peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 tidak secara spesifik menyebutkan tentang penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Namun, Pasal 5 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa setidaknya 20% Dana Desa 2024 harus di gunakan untuk ketahanan pangan dan hewani di masing-masing desa. Sayangnya, implementasi dari peraturan ini belum berjalan efektif.
Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menerbitkan Kepmendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025 untuk memberikan arah. Pedoman dalam penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Namun, kebijakan ini belum dapat mengatasi permasalahan yang ada.
Di perlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa Dana Desa 2024 di gunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan ketahanan pangan di desa-desa.
Adanya informasi terkait lahan milik PTPN 8 Ranca Bali, di soal tim awak media sempat menyambangi kantor direksi perkebunan teh Kamis, 13/02/2025 . Informasi yang di dapat bahwa untuk status lahan tersebut berada di PTPN 8 Ranca Bali
Dalam hal ini bagi pihak infektorat Kab Bandung dan APH agar segera menindak lanjuti masalah ini dengan adanya dugaan. Kepala Desa Sukaresmi telah melakukan pelanggaran yang serius.
Adapun tanggapan dari masyarakat Terkait masalah yang lagi menjadi pembicaraan hangat Terkait pembangunan mangkrak dengan menggunakan anggaran dari. Dana Desa untuk ketahanan pangan bagi Aparatur Penegak Hukum (APH) di harapkan adanya tindakan tegas dapat di lakukan terhadap kepala desa.
Pewarta : Tim Red Hedi DKK





