Balance News | Kabupaten Bandung – Konstruksi adalah proses pembangunan atau pembuatan suatu struktur bangunan, baik itu berupa gedung, jalan, jembatan, dan lain sebagainya. Konstruksi melibatkan berbagai jenis pekerjaan mulai dari pengukuran, perencanaan, pemilihan bahan, pengolahan bahan, hingga pemasangan atau pembangunan struktur tersebut.
PENATAAN ALUN-ALUN CIPARAY MOLOR, CV KENA SANKSI
Penataan Alun-Alun Ciparay di Jalan Raya Laswi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat, sebesar Rp.7.457.536.602.40,- dengan Nomor kontrak: 602.1/06/SP/FSK.Alun.Ciparay/Vl/2023, dengan Tanggal Kontrak. (23 Juni 2023).
Dengan satuan kerja
Dinas perumahan dan pemukiman Provinsi Jawa Barat untuk waktu pelaksanaan 180 (Seratus delapan puluh) Hari kalender kerja 04 Juli 2023 s/d 30 Desember 2023 di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Mandiri Jaya Abadi, Kontraktor pengawas: PT. Dhuta Bhuana Jaya, dan Konsultan Perencana: PT. Selaras Cakra Utama, Kena Penalti.
Hal ini akibat dari keterlambatan pekerjaan dan terlewatnya batas waktu penyelesaian proyek dari waktu yang telah di tentukan dalam kontrak. Atau dari waktu yang di setujui oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian suatu proyek.

Diduga lalai dari pihak pelaksana, pengawas dan konsultan pelaksana. Diduga langgar, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berbanding balik dengan adanya pembangunan tersebut bahwasanya ketika awak media Kroscek ke lapangan para pekerja abaikan Keamanan Keselamatan Kerja (K3).
Selasa, (02/01/2024) mengkonfirmasi terkait pekerjaan, Bambang yang mengaku pelaksana seolah alergi terhadap wartawan. Dengan nada tinggi, dia seakan ‘so tau’ apa-apa saja yang seharusnya di lakukan sebagai pewarta karena menurutnya sebagai kontrol sosial tidak usah banyak tanya itu-ini, dengan alasan bukan ranahnya.
Seakan berkelit, dan menurutnya bukan bukan kapasitasnya untuk menjawab terkait pekerjaan tersebut. Kami (awak media) pun di over pada bagian Pimpro, yang memang bagiannya untuk itu.
Pimpinan Proyek (Pimpro) dari, CV. Mandiri Jaya Abadi Kontraktor Pelaksana, sampai berita ini terbit tidak bisa memberikan klarifikasi terkait molornya konstruksi alun-alun Ciparay.
Pimpinan proyek (Pimpro) harus mengetahui proses proses dari awal prencanaan proyek sampai dengan selesai perencanaan. Pimpro haruslah bekerja sama dengan pihak lain terutama wewenang yang berpengaruh besar.
Keamanan Keselamatan Kerja
Para pekerja proyek sudah mengabaikan dalam menjalankan prosedur, K3 patut di pertanyakan dan diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak di belanjakan APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.
Seharusnya keselamatan pekerja harus di utamakan, dan pengawas proyek harus memberi teguran karena pelaksana proyek mengabaikan ini menjadi. Contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata di sebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini. Harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa di kenakan sanksi teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek kuat dugaan lemah dalam pengawasan.
RedBN





