BalanceNews.id , Kab Bandung.
Miris, pihak RSUD AL Ihsan berani melarang para kepala Desa supaya jangan pernah mengeluarkan surat tugas dan rekomendasi pada pihak lain terkait pengobatan di RSUD Al-Ihsan, ini ada dugaan terjadi intervensi kebijakan dari para Kepala desa. Hal ini di lakukan dengan dalih adanya dugaan pungli oleh oknum Puskesos dan PSM.
Saat BalanceNews.id mengkonfirmasi hal ini kepada Manager SLRT (sistem layanan dan rujukan terpadu) Sekaligus Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bandung Drs, Dedi Baidilah,M.Si ,rabu 20 April 2022, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut adalah tindakan sepihak, dan akan berkoordinasi terkait edaran ini , sebab dinas sosial belum tahu adanya surat edaran tersebut. “Tugas PSM itu menurut saya sangat mulia, harusnya tindakan apapun harus berkoordinasi terlebih dahulu supaya tidak menyalahi SOP” ujar Dedi.
“Walau RS Al-Ihsan ada di bawah dinas Provinsi Jabar, tapi karena ada di wilayah kabupaten Bandung , harusnya kita saling menghormati, jadi kami akan berkoordinasi dulu kepada dinas kesehatan kabupaten bandung untuk mengambil langkah langkah selanjutnya”.
Dengan kedatangan media balanceNews, Dedi membenarkan adanya info dari Kabid PFM tentang surat edaran tindak lanjut sosialisasi dari saber pungli Jawa Barat oleh pihak RSUD Al-Ihsan untuk disampaikan kepada beberapa kepala desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung tersebut karena diduga adanya pungli yang dilakukan oleh oknum PSM.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan surat edaran adalah keputusan sepihak dari RSUD Al-Ihsan, andai ada oknum PSM melakukan dugaan pungli seharusnya ada pembinaan terlebih dahulu dan itu menjadi kewenangan Dinas Sosial setelah ada permintaan dari RSUD Al-Ihsan. Tugas PSM sangat mulia sebab mau bekerja tanpa di gaji, kalau fungsinya d hilangkan kasihan pihak masyarakat kurang mampu yang sampai saaat in masih membutuhkan tenaga PSM.
Saat di mintai tanggapan tentang pemberitaan dari Balancenews.id terkait surat edaran RSUD Al-Ihsan Dedi menjelaskan, harapan dari dinas sosial supaya pihak rumah sakit bisa meninjau kembali jangan sampai ulah oknum tersebut di kaitkan dengan kelembagaannya sehingga ini akan menjadi bola liar. “Jangan sampai untuk membunuh tikus tapi di bakar rumahnya” pungkas Dedi.
Di tempat terpisah, bag back office ibu Neli Susanti, S.Pd.I Rabu 20 April 2022 saat ditemui dikantornya menjelaskan kepada Media balancenews.id, sampai saat ini belum mengetahui adanya edaran tersebut.
“tidak tau menahu tentang masalah ini, apalagi tentang surat edaran tidak ada pemberitahuan dari pihak RSUD Al-lhsan dan tidak ada tembusan ke SLRT” ujar Neil.
Sumber lain di SLRT, Nunung Nurhasanah ditempat yang sama memberikan keterangan kepada Media, ia sudah bekerja dibidang sosial ini kurang lebih 20 tahun, dan mengaku dulunya juga PSM bahkan sampai saat ini. “tidak dipungkiri mungkin saja ada oknum di 27 Desa dan 1 Kelurahan yang mendapat edaran tersebut yang melakukan dugaan pungli, tapi intinya jangan samakan PSM dengan oknum PSM dan kalau benar ada pungli itu kan oknum PSM bukan nama lembaganya” jawab Nunung Nurhasanah.
Baca Juga: PENGIDAP KANKER PAYUDARA PENGHUNI RUMAH SINGGAH SEMPONO CARE AKHIRNYA DI RAWAT SECARA INTENSIF
Juga yang harus di perhatikan adalah Permensos nomor 10 tahun 2019 tentang PSM pasal 2 , PSM di bentuk dengan maksud untuk : ayat 1 memberikan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Red: BN