Kabupaten Bandung, BalanceNews – Pemerintah Kabupaten Bandung bangga dan mengapresiasi para atlet yang mendapatkan medali pada PON XX Papua 2021. Dengan total Rp. 2,5 miliyar untuk para atlet dari Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan atlet asal Kabupaten Bandung menyumbang 15% medali bagi Jawa Barat. Total 19 emas, 19 perak dan 22 perunggu. Ia menjelaskan atlet yang meraih emas akan menerima uang sebesar Rp. 65 juta, peraih perak mendapat Rp. 40 juta dan peraih perunggu sebesar Rp.30 juta. Dari total semuanya pihak Pemkab menyiapkan Rp. 2,5 miliar untuk bonus para atlet dan para pelatih. Ujarnya dalam sela bincang-bincang RRI Bandung Live
Dengan kembalinya para atlet ke Kabupaten Bandung dalam kondisi sehat, itu paling penting yang intinya tetap menjaga protokol kesehatannya. Dan allhamdulilah nama baik dari pemerintah Kabupaten Bandung diharumkan oleh para atlet yang ikut bertanding di Pon Papua XX.
Tentunya untuk Kabupaten Bandung berkomitmen untuk menghargai atlet-atlet kita yang berprestasi. Dan saya minta atlet ini tetap berkonsisten dan semoga tidak meninggalkan Kabupaten Bandung.
Tetapi disayangkan masih adanya atlet Kabupaten Bandung hengkang ke daerah lain, dikarenakan di daerah lain lebih diperhatikan. dari mulai fasilitas, bonus dan masa depan yang terjamin. Adapun atlet yang hengkang ke daerah lain karena minimnya perhatian dari pemerintah daerah setempat terhadap masa depan atlet.
Hal ini terjadi karena tidak sedikit atlet Kabupaten Bandung yang lompat pagar ke daerah lain. Diantaranya atlet Kabupaten Bandung menjadi atlet Kabupaten Subang dan wilayah lainnya. Diantaranya dari Cabor Karate 80 + kg kumite ( Sandy Firmansyah dan Muhamad Tegar Januar ) mereka pindah berdasarkan nilai transfer, nah ini yang tidak diharapkan sehingga proses pembinaan ini harus segera di benahi.
Atlet merupakan duta maka harus lebih diutamakan terhadap mereka yang hasil pembinaan sendiri, karena atlet dari Kabupaten Bandung banyak menorehkan hasil prestasi. Terutama di beberapa daerah yang menjadi atlet andalan di Kabupaten Bandung.
Karenanya banyak atlet berprestasi dan membawa harum nama baik Kabupaten Bandung, tetapi ketika atlet membawa nama besar daerah tersebut malah disia-siakan oleh Pemerintah itu sendiri.
Dan Ironis terjadi di Kabupaten Bandung, terkait mutasi atau perpindahan atlet dari Kabupaten maupun Kota dalam suatu provinsi atau luar provinsi biasanya kerap terjadi jelang adanya event Porprov, Porda ataupun PON.
“Adapun penghargaan bagi atlet atau pelatih berprestasi diatur dalam Pasal 86 UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Disamping itu penghargaan terhadap atlet atau pelatih berprestasi juga disebut dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No.95 Tahun 2017 tentang peningkatan prestasi olahraga”.
Pewarta: A Suhendar
Red: BLCN