GARUT, BALANCE-NEWS.id
Disinyalir terkait banyaknya ASN di Kabupaten Garut menerima bansos Pemerintah, Legislator muda anggota DPRD Garut Komisi IV, Yudha Puja Turnawan menjelaskan, Dalam pemberitaan di media, disebutkan bahwa ada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut menerima bansos.
Setelah melakukan kunjungan kerja ke Pusdatin Kesos Kemensos RI Rabu 20 Juli lalu, yang kemudian didapat keterangan dari Kadinsos Garut, saat audiensi bersama GMNI, Yudha memberikan klarifikasinya mengenai hal tersebut.
Bahwasanya yang pertama, memang benar ada ASN di Kabupaten Garut menerima bansos Pemerintah, Namun jumlahnya tidak mencapai ribuan orang, kata Yudha.
Dari hasil verifikasi, Yudha Puja Turnawan menyebut data sementara yang valid, ASN menerima bansos adalah sebanyak 226 orang. Dari 226 orang itu ada yang PNS dan ada pula yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi kebanyakan diantaranya adalah PNS.
Yudha menyebut, dari hasil verifikasi data sementara yang valid, ASN yang menerima bansos sebanyak 226 orang. Dari 226 orang itu ada yang PNS dan ada pula yang PPPK, dan kebanyakan diantaranya adalah PNS, ujarnya.
“Namun demikian, jumlah tersebut bisa saja bertambah karena ada sebagian yang belum diverifikasi, yaitu sebanyak 172 orang”.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Garut tentunya saya berkewajiban menjelaskan hasil kunjungan ke Pusdatin Kesos di Kemensos RI pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 beberapa hari lalu. Kemudian sebagian keterangan Kadinsos pada audiensi bersama GMNI Jum’at 22 Juli 2022 kemarin di ruangan rapat komisi IV di DPRD Garut, dengan data yang didapatkan Yudha Puja Turnawan setelah kunjungan kerja ke Pusdatin Kesos Kemensos.
Dari keterangan Agus Zainal Arifin di Kemensos, ditemukan data sebanyak 270 PNS (ASN) di Garut mendapatkan bansos, Namun Pusdatin tidak membuka By Name By Address, terangnya.
Kemudian di audiensi hari Jum’at, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji menjelaskan, Bahwa ada dilampiran LHP BPK RI, disinyalir sebanyak 766 PNS menerima bansos Pemerintah.
Dan hal itu sedang diverifikasi oleh Dinsos Garut benar apa tidaknya. Penjelasan Kadinsos Garut saat menjawab pertanyaan dari kawan- kawan GMNI, mengenai pemberitaan bahwa ada ribuan PNS yang menerima bansos pemerintah, ucapnya.
Lalu dari 766 data ASN yang diindikasikan menerima bansos sudah dilakukan rekonsiliasi data oleh Irjen Kemensos dan Pusdatin Kemensos. Didapatkan hasil dari 766 ASN tersebut sekitar 244 sudah dipastikan bukan ASN. Sehingga menyisakan residu data sebanyak 522 ASN yang diindikasikan menerima bansos.
Kemensos RI kemudian memberi instruksi ke Dinsos Garut untuk memverifikasi 522 orang penerima bansos. Dari 522 orang tersebut yang diverifikasi baru 350 orang, dan yang terbukti ASN sekitar 226 orang. Proses verifikasinya dilakukan oleh pendamping PKH, Sementara yang belum diverifikasi sebanyak 172 orang.
Dengan demikian disimpulkan sementara ini sebanyak 226 ASN yang dipastikan menerima bansos Pemerintah. Dan 172 orang tengah menunggu hasil verifikasi, ungkapnya.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, dari 226 yang terbukti ASN, sebagian kecilnya ada yang belum pernah mengambil kartu KKS di Himbara. Kemudian ada juga yang menyalurkan kembali ke orang yang tidak mampu. Dan ada pula yang menerima bansos tersebut.
Dalam hal ini kata Yudha, tentunya ASN dilarang menerima bansos Pemerintah, karena bansos pemerintah hanya untuk kalangan masyarakat miskin dan masyarakat rentan terhadap risiko sosial.
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dijelaskan bahwa bantuan sosial hanya diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial. Seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi, bebernya.
Kita tentunya tidak bisa menyalahkan secara sepihak kepada ASN tersebut, Perlu ada lnvestigasi menyeluruh. Dan harapan kita ASN tersebut bisa Kooperatif “Mengembalikan Bansos” yang diterima selama dia sudah menjadi ASN.
Karena memang di Kunker kami ke Pusdatin Kesos Kemensos RI hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, menurut keterangan pak Agus Zainal Arifin, rekomendasi dari Irjen Kemensos, para ASN yang terbukti menerima bansos harus mengembalikan bansos tersebut, imbuhnya.
”Kalau ternyata dia terbukti mengondisikan dirinya menjadi penerima bansos juga harus ada penegakan disiplin”.
Dari fakta ini, lanjut Yudha, Ia berharap ada pendataan yang komprehensif. Karena warga Garut yang masuk DTKS ada 1,85 juta jiwa dari 2,6 juta jiwa penduduk Garut. Ini berarti banyak orang mampu yang masuk DTKS. Karena penduduk miskin Garut ada di kisaran 10,6 persen sekitar 270 ribu lebih yang miskin.
Kita menginginkan bantuan sosial itu tepat sasaran dan semua elemen harus bersinergi. Bappenas RI dengan pendataan regsoseknya, BKKBN dengan pendataan keluarga, BPS dan Pusdatin Kesos Kemensos RI. Begitu juga dengan Dinsos Garut harus mengoptimalkan organ TKSK, Puskesos Pendamping PKH dan Operator SIKS Ng di tiap desa untuk memverifikasi, memvalidasi warga Garut yang benar-benar miskin, pungkas Yudha.
Red: BN