BALANCENEWS Kab Cianjur–Redistribusi tanah merupakan suatu upaya untuk mencapai kesejahteraan petani terutama bagi petani yang belum memiliki tanah pertanian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk perbaikan struktur kepemilikan lahan guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah bertahun-tahun dikelola oleh masyarakat. Redistribusi ini pun dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk di Jawa Barat.
Di wilayah Kabupaten Cianjur yakni di Desa Pananggapan Kecamatan Cibinong, terjadi Redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Cigebang yang sebelumnya dikelola oleh H Teten.
Namun sayangnya, Redistribusi tanah ini disinyalir dijadikan asas manfaat oleh pihak – pihak yang mengurus proses peralihan tanah milik Negara menjadi milik masyarakat itu, “Ungkap salah satu warga yang tak mau disebut Tokoh di Desa Pananggapan itu.
Warga yang juga tak mau disebut namanya itu mengungkapkan, tanah hasil Redistribusi yang disinyalir sudah diatas namakan pihak – pihak yang mengurusi program tersebut, meski Sertifikat masih dalam proses sudah diperjualbelikan.
Salah satunya, ia menyebut salah satu pembeli tanah seluas 400 Meter persegi di Kp Cibanara dekat lapang sepak bola Manesel yang dibelinya senilai Rp.27 juta dari Dedy KS yang tak lain merupakan Kepala Desa Pananggapan.
Ditemui Tim Media, Dedy KS membenarkan bahwa dirinya menjual sebidang tanah tersebut. Kata dia, itu sah sah saja karena tanah tersebut sudah menjadi miliknya.
“Saya menjual tanah milik saya, jadi sah – sah saja, ” Ucap Dedy pada tim Selasa, (11/1/2022).
Dedi menjelaskan, pihaknya sudah cukup lama melakukan perjuangan pada warganya yang sudah lama mengelola lahan HGU melaui proses Redistribusi untuk menjadi milik warga yakni sejak tahun 2016.
Jadi, sambung dia, wajar kalau dirinya mendapatkan haknya sebagai warga Negara dan sebagai penggarap atas tanah tersebut yang didapatnya melalui Redistribusi.
Dedi pun mengungkapkan, dirinya telah berhasil mendapatkan sejumlah lahan yang dijadikan sebagai aset desa yang tentunya untuk mendongkrak PADesa Pananggapan kedepan. Salah satunya lapangan sepak bola.
Meski tak menyebut nama nama secara rinci, Dedy mengaku banyak yang terlibat dalam persoalan penjualan tanah hasil Redistribusi ini. Ia pun siap pasang badan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, dalam siaran resminya menegaskan bahwa tanah hasil Redistribusi tidak boleh diperjualbelikan.
Ia pun menjelaskan, pada sertifikat terdapat tanda khusus yang memberitahukan bahwa lahan tidak bisa dijual selama 10 tahun. Tanda ini menjadi pembeda yang membuat badan pertanahan di daerah maupun perbankan tidak bisa memproses pengalihan hak atau penjualan atas tanah.
Sekalipun sudah 10 tahun, lahan yang diserahkan tidak dapat dijual sembarangan. Pemegang hak hanya bisa memindahkan haknya kepada masyarakat dengan kecamatan yang sama.
“Itu pun hanya bisa dilakukan jika pemegang hak menyampaikan alasan yang jelas dan bisa diterima. Tidak sembarangan,” katanya.
Dijelaskannya juga bahwa Redistribusi tanah merupakan salah satu perbaikan struktur kepemilikan tanah agar bisa dinikmati masyarakat yang memanfaatkan, termasuk petani penggarap.
Oleh karena itu Ia berharap agar para petani bisa memanfaatkan lahan itu untuk keberlangsungan hidup, bukan dijual, “Jelasnya
(Tim Red-BLCN)