BALANCENEWS, Kab Bandung — Terkait adanya pangkalan di Wilayah Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung yakni pangkalan “DIAT ISMI” yang ditemukan melakukan penyimpangan distribusi dan terkesan tak mendapatkan sanksi ataupun teguran dari Agen, kembali mendapat sorotan dari Agus yang sebelumnya mengemukakan pernyataan terkait hal ini.
Salah satu aktivis di Kecamatan Arjasari ini kembali bersuara. Dia menilai PT Putra Hadian selaku agen yang mempunyai kewajiban membina pangkalan bahkan punya hak memberi sanksi malah hanya diam.
“Jangan – jangan pihak Agen membenarkan dan melindungi apa yang dilakukan oleh pangkalan Diat Ismi yang terbukti dengn sengaja dalam waktu yang cukup lama melakukan distribusi gas 3 Kg tersebut ke warung – warung dan pengecer, “Ucap Agus saat dia mempertanyakan hasil konfirmasi Tim Media pada Agen PT Putra Hadian.
Baca Juga: Pangkalan Diat Ismi Distribusikan LPG 3Kg ke Warung – Warung, Pengelola Sebut Diperbolehkan
Ia pun menduga, apa yang disampaikan pihak Agen pada tim media yang mengatakan poin terakhir penjualan LPG di pangkalan dan tidak membenarkan perilaku pangkalan Diat Ismi hanyalah menutupi persekongkolannya.
Agus kembali mengingatkan bahwa kini Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) atau dikenal dengan Omnibus Law sudah diberlakukan.
Ia menyebut, saat ini ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Agus menjelaskan, yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi, “Jelas dia.
Agus pun menandaskan bahwa pihaknya mendorong tim Media untuk membuat laporan pada Pertamina dan menurutnya hal ini perlu juga dilaporkan pada Ditreskrimum Polda Jabar agar gas melon dapat benar – benar dapat dinikmati rakyat miskin.
“Kalau Tim Media tidak segera melaporkan temuan ini maka kami yang akan melakukannya, “Pungkas Agus. (Tim)
Red: BLCN