BalanceNews.Id, Kabupaten Bandung — Maraknya pengerjaan proyek tanpa identitas yang jelas atau bisa dibilang siluman salah satunya di Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung semakin menjadi, hal ini menjadikan tanda tanya bagi warga masyarakat sekitar.
Warga masyarakat sekitar Kp. Rancakasiat RT 03/04, seharusnya pelaksanaan proyek tahu akan aturan dan keberadaan UU pemerintah terkait pengerjaan proyek yang mana telah diatur UU Nomor 14 tahun 2008, bahwa pengerjaan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek.
Terkait hal itu diduga minimnya pengawasan hingga pelaksanaan proyek tanpa memasang papan nama informasi proyek sebagai keterbukaan Informasi publik (KIP), hal ini menjadikan persepsi kurang baik bagi masyarakat.
Seperti penelusuran awak media BalanceNews.Id aroma tidak sedap kian tercium di lapangan, tepatnya di Kp. Rancakasiat Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung didapati adanya kegiatan proyek siluman alias proyek tanpa papan nama informasi proyek padahal proyek sudah berlangsung sekitar dua hari. Selasa (18/10/2022).
Proyek dari Dinas PU yang dibiyayai oleh APBD yaitu pembangunan rabat beton tepatnya masuk wilayah Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung diduga melanggar undang – undang KIP.
Pasalnya di lokasi proyek tidak terpasang dan tidak terpampang papan nama informasi proyek kepada masyarakat secara umum. Sementara awak media tidak mendapati pihak pengawas maupun pihak pelaksana proyek di lokasi tersebut.
Mendapati warga yang sedang mengerjakan gorong-gorong disekitar daerah tersebut, menurutnya pekerjaan yang baru mulai dua hari itu tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga sekitar bahwa akan dibangunnya jalan.
Masyarakat mengeluhkan pembangunan jalan rabat beton ini, anggarannya dari mana dan warga masyarkat menanyakan terkait pekerjaan itu.
Karena tidak ada papan informasi dari awal pembangunan sampai sekarang ini. (17/10/22), Bahkan diujung jalan di mulai pembangunan itu pun tidak keterangan papan informasi. Kami hanya tau, sudah ada pekerjaan itu, jelasnya.
Sementara itu pernyataan dari Sekertaris Desa (Sekdes) Rancamulya ketika awak media BalanceNews.Id mengkonfirmasi, dia menerangkan bahwa memang hari Sabtu, (15/10/22 ). “Pemborong jalan rabat beton tersebut datang ke desa untuk meminta izin akan dilaksanakannya rehab jalan yang berada di Jalan Mengger – Rancaenggang – Rancamula setelah menemui kades, pemborong itu diarahkan menemui RT atau RW setempat untuk berkoordinasi. Tapi sayangnya ketika ditanyakan, tidak ada pihak pemborong yang datang menemui masyarakat sekitar” ungkap Sekdes.
Seharusnya jika sudah mengantongi izin dari desa, pemborong seharusnya mengedepankan papan informasi, bukannya malah mengacuhkan hal seperti itu, seolah-olah menutupi pekerjaan tersebut yang tidak lain dikatakan sebagai proyek siluman.
Adapun keterangan menurut pekerja bekisting Wawan dan Dedi, bahwa pekerjaan dengan panjang 105 meter dan lebar 5meter itu sudah berlangsung selama dua hari. Ketika ditanyakan terkait papan informasi, Wawan menunjukan ada dipasang didepan, tetapi setelah dilihat, tidak nampak papan informasi yang dicari-cari oleh awak media.
Setelah adanya komunikasi dengan pelaksana lapangan Agus, menurutnya pekerjaan ini seharusnya sudah berlangsung selama tiga bulan ke belakang dan dikerjakan oleh CV lain. Tetapi ada hal lain atau masalah dengan CV tersebut, jadi pekerjaan ini diover ke saya. Ketika ditanyakan terkait papan informasi, dia seolah bersilat lidah “katanya saya lagi ada keperluan, jadi tidak bisa berkomentar”.
Padahal jika menanyakan hal sepele seperti itu, tidak usah bertele-tele. Yang pada akhirnya dia mengatakan bahwa saya juga disuruh oleh atasan yaitu H Nono. Jika bapak mau mengkonfirmasi, nanti hari Jum’at saja bertemu sekalian saya mau ke lokasi ” pungkas Agus.
Bersikap tidak kompeten, pelaksana yang seharusnya memberikan kejelasan bagaimana pekerjaan tersebut. Bukannya malah disembunyikan seperti itu, dan juga pemerintah harusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris sebaiknya diberi sanksi.
Pewarta: Abeng/RedBN