Kab Bandung,Balancenews- Juknis BOS kembali berubah, petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler tahun lalu dicabut dan diganti dengan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mencabut dan tidak memberlakukan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609) dan,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1168)
Pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efesiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Anggaran dana BOS tidak kecil yakni mencapai Rp. 1.316.370.000,- untuk tahap 1,2,3 di TA 2020 dan untuk anggaran TA 2021 Rp. 968.058.000,- tahap 1,2.
Namun pastinya selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS, tetapi tidak hanya itu adapun berbagai penyalahgunaan seperti penerimaan murid baru TA 2021. seperti halnya sebagai berikut :
PPDB (Terdapat penggunaan dana BOS)
- PPDB dilaksanakan tahap II bukan di tahap I. sedangkan laporan tahap I ada pengunaan dana BOS digunakan untuk PPDB 2021 dari laporan penggunaan dana BOS online yang dilaporkan Kemendikbud.
- Salah penginputan data terhadap pelaporan.
- Adanya Irjen yang sudah memeriksa.
- Adanya kejanggalan dari laporan dana BOS yaitu dari komponen laporan langganan daya dan jasa diduga copy paste tahap 1,2,3 TA 2020.
Sementara itu, pada saat disambangi tim balancenews yang sedang berada di lobby sekolah, Kepala Sekolah (Kepsek) Yeyet PLT SMPN 1 Ciwidey. menuturkan bahwa dirinya yang sedang ada acara rapat, dan dimohon jangan di publikasikan karena itu cuman sekedar salah penginputan saja. Jumat, 17/09/2021
Disisi lain adapun keterangan dari LSM KMP-INDONESIA (RS) bahwa dirinya menjelaskan apabila adanya salah penginputan, seharusnya anggaran tersebut dikemanakan.
Adanya temuan-temuan sebagai berikut, dimohon untuk APH menindaklanjuti kejanggalan yang ada di SMPN 1 Ciwidey.
Reporter : Lipsus Blcn
Redaktur : Srie G