
BOGOR, BALANCE NEWS – Polemik terkait dugaan sengketa lahan di kawasan Cikeas Gunung Putri tepat nya jln akses tol Cimanggis saat ini tengah menjadi perhatian.
Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum dan para ahli waris akhirnya memberikan pernyataan resmi kepada publik.
Melalui keterangan yang di sampaikan kepada media, pihak ahli waris alm H.Djaidi Asmilan beserta para kuasa nya menegaskan. Bahwa objek tanah tersebut memiliki dasar dan dokumen kepemilikan yang sah berupa 2 buah sertifikat hak milik yang sedang di proses berjalan atas sertifikat pengganti di BPN dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.
Kuasa Hukum Pewaris
“Kami menghormati segala bentuk proses hukum dan membuka komunikasi kepada pihak pihak terkait atas objek hak atas tanah ini yang sudah banyak di mainkan oleh oknum mafia2 tanah maupun penyalahgunaan wewenang jabatan para pejabat BPN atas diterbitkan nya SHGB atas nama perusahaan seluas 3.1Ha yang secara tiba-tiba terbit di atas lokasi yang kami kuasai dan sedang berproses berdasarkan permohonan sertifikat pengganti yang resmi kita daftarkan ke BPN.
Kami para kuasa dari pewaris memilih menyelesaikan persoalan ini mengedepankan mediasi dan musyawarah melalui jalur resmi sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” ujar Hizkia Trifirmanto,SH – Bastian Simanjuntak dan Willem Tuhumury selaku kuasa hukum pewaris atas tanah tersebut.
Pihak terkait juga meminta seluruh pihak untuk tidak menggiring opini maupun menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, demi menjaga situasi tetap kondusif.
Saat ini kondisi tanah tanah kami berdiri papan nama atas nama Perusahaan yang tiba-tiba berdiri dan menghilangkan papan nama kami para waris. Sangat di sayangkan banyak oknum di negeri ini yang melakukan penyerobotan tanah kami dengan aparat dimana mereka harus nya mengayomi kami sebagai warga masyarakat adat.
Selain itu, pihak pewaris dan kuasa menegaskan tetap membuka ruang komunikasi secara profesional guna mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Apabila komunikasi dan ruang musyawarah tidak membuahkan hasil, maka kami akan tempuh jalur hukum yang berlaku di negeri ini. Tegas para waris dan kuasanya,
IdayRedBN




