
BEKASI, BALANCE NEWS – Sidang perdana kasus dugaan suap proyek “ijon” yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya resmi digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (5/5 2026).
Persidangan ini menarik perhatian publik karena menjadi salah satu kasus besar pertama yang menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Tentang KUHP dalam konstruksi dakwaannya.
Penerapan Asas Legalitas Transisi Meskipun rangkaian peristiwa pidana (tempus delicti) terjadi pada Desember 2024 hingga Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk pada Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. Langkah ini di dasarkan pada Asas Transisi yang di atur dalam Pasal 3 KUHP baru.
Secara yuridis, karena persidangan berlangsung setelah KUHP Nasional berlaku efektif pada 2 Januari 2026, jaksa menggunakan asas Lex Favor Reo. Asas ini mewajibkan penggunaan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan.
Penerapan Pasal 606 ini di nilai lebih akomodatif dalam sistem pengelompokan denda kategori baru di bandingkan regulasi sebelumnya.
Konstruksi Dakwaan dan Perbarengan Dalam surat dakwaannya, JPU juga menyertakan Pasal 127 ayat (1) terkait concursus realis atau perbarengan tindak pidana. “Terdakwa diduga melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sebagai satu rangkaian praktik suap sejak hasil quick count Pilkada 2024 hingga OTT di penghujung 2025,” ujar Jaksa di persidangan.
Langkah ini di ambil untuk menghindari celah hukum (legal loopholes) yang mungkin muncul di masa transisi. Dengan menyelaraskan dakwaan. Pada kodifikasi hukum terbaru, JPU memastikan kepastian hukum dalam penghitungan akumulasi pidana bagi para terdakwa.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Kasus ini bermula dari pemberian suap oleh pengusaha bernama Sarjan untuk mengamankan paket proyek di Dinas Cipta Karya. Sebelum tahun anggaran berjalan (sistem ijon). Total aliran dana suap dan gratifikasi dalam pusaran kasus ini mencapai Rp12,4 miliar.
Fakta persidangan juga mengungkap keterlibatan pejabat daerah lainnya, termasuk pengakuan salah satu Kepala Dinas yang menerima aliran dana sebesar Rp500 juta.
Kepatuhan pada UU Pers Hingga berita ini di turunkan, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mempelajari dakwaan tersebut. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, seluruh pihak di harapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(redBNWSN)




