
SOREANG, BALANCE NEWS – Nilai Kontrak Media di Diskominfo Bandung Masih Tabu, Publik Pertanyakan Transparansi
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Bandung memberikan tanggapan resmi terkait permohonan klarifikasi dan keterbukaan informasi publik yang di ajukan oleh pihak media. Meski telah memaparkan mekanisme pemilihan dan daftar mitra media, rincian nominal kontrak per media masih menjadi informasi yang “tertutup” bagi publik.
Dalam surat jawaban resmi yang di tandatangani oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung, Hj. Irma Novita, SH., SP1., pihak dinas menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun, ketika di singgung mengenai nilai kontrak masing-masing media dalam paket RUP 62387277 senilai Rp1 miliar, pihak dinas memilih untuk tidak membukanya.
Pihak Diskominfo berdalih bahwa informasi mengenai nilai kontrak merupakan informasi yang dikecualikan.
Dasar hukum yang di gunakan adalah Pasal 17 huruf b dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Konsekuensi atau pertimbangannya adalah dapat mengganggu proses pemilihan penyedia, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, menghindari adanya intervensi selama proses, dan dapat mengungkap rahasia pribadi,” tulis pihak Diskominfo dalam lampiran surat jawabannya, Kamis (7/5/2026).
Tindakan ini memicu tanda tanya terkait hak publik untuk mengetahui bagaimana dana APBD dialokasikan.
Meskipun daftar perusahaan media penerima kerja sama telah di publikasikan-termasuk puluhan perusahaan seperti PT Jabar Ekspress Media hingga PT Ayo Media Network-publik tetap tidak dapat mengetahui porsi anggaran yang di terima oleh masing-masing entitas tersebut.
Terkait mekanisme pemilihan, Diskominfo menyatakan menggunakan metode e-purchasing yang di klaim telah terstandarisasi untuk meminimalisir subjektivitas.
Penentuan media di lakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jangkauan publikasi, segmentasi audiens, serta legalitas usaha pers.
Selain paket utama senilai Rp1 miliar
Muncul pula sorotan terkait paket “Penambahan” (Addendum) senilai Rp50 juta. Pihak dinas menjelaskan bahwa anggaran tersebut bersifat komplementer untuk mengakomodasi kebutuhan publikasi yang bersifat dinamis.
Hingga saat ini, transparansi anggaran per media masih menjadi sorotan, mengingat keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam pengawasan penggunaan uang negara.
RedBN





