Kab Bandung-Balancenews.
Bertempat di gedung serbaguna desa cangkuangkulon rabu 01/09/21,jam 09:00 acara tersebut dilangsungkan.dengan undangan sebanyak 20 orang,sekdes,kasi keuangan,kasi pemerintahan,kepala dusun dari dua desa cangkuang kulon serta cangkuangwetan.
Acara tersebut di buka langsung oleh camat dayeuhkolot Drs Haris Taufik,ibu sekcam Lusy Widianti, MM dan Pendamping kecamatan.
Menurut Agus Rustandi (kasi pemerintahan kecamatan dayeuhkolot), perangkat desa jelas di lindungi uu no 06 thn 2014 dan perda 10 thn 2016 perbub 31 thn 2017 dan permendagri 20 thn 2018 menjelaskan bahwa perangkat desa tidak bisa digantikan sebelum usia 60 thn,terkecuali sering sakit sakitan,tersandung hukum, jarang melaksanakan tugasnya serta mengundurkandiri, “perangkat Desa ini dilindungi oleh undang undang” paparnya lebih lanjut pada BalanceNews.
Perangkat desa sebagai pelayan publik harus taat dan patuh pada aturan serta melayani masyarakat yang baik serta bekerjasama dengan pihak pihak terkait.
Acara tersebut berjalan dengan perotokorel kesehatan ketat, seperti, wajib memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.
Redaktur: Red Blcn
Reporter: Endang