Balance News || Ironis, Papan Proyek Baru Menampakan Setelah Pekerjaan Dilaksanakan. Hal itu sering terjadi karena diduga pemborong atau pelaksana nakal.
Kejanggalan dalam proyek pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Malakasari Kec. Baleendah menjadi perhatian publik, karna tak adanya papan informasi.
Lebih mengejutkan lagi, ketika pekerjaan sudah berlangsung selama 4 hari, papan proyek pun muncul. Setelah viralnya pemberitaan mengenai. “Pekerjaan Proyek Pemerintah Tanpa Papan Informasi Seperti Siluman”. Diduga pemborong sudah mengundang penggiringan Opini publik seakan pihak pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kurang profesional dalam pengawasan jauh dari SOP DPUTR.
“Kalau tidak ada papan proyek, jelas itu pastinya ilegal dan dalam hal ini dinas terkait harus memberikan klarifikasi. Sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,
dalam pelaksanaan proyek tersebut”.
Ironisnya, dengan ketidak adaan papan proyek bukan hal baru terjadi tetapi sering sekali terjadi di setiap proyek. Pemerintah dinas DPUTR Kab.Bandung.
Papan proyek yang baru di pasang setelah pekerjaan berlangsung menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan prinsip transparansi, karena papan proyek. Wajib di pasang sejak hari pertama pekerjaan di mulai.
Keterlambatan ini mengindikasikan potensi lemahnya pengawasan administrasi dan kelalaian dalam kontrol internal, karena papan proyek berfungsi sebagai alat bagi masyarakat. Untuk memantau jalannya proyek dan penggunaan anggaran.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk mencegah korupsi melalui tranfaransi dengan benar memberikan akses kepada publik untuk memantau pengelolaan anggaran. Dan pengelolaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
Proses transparansi publik untuk memantau kontraktor nakal yang tidak amanah kepada pemerintah padahal ini salah satu syarat jika proyek. Menggunakan anggaran negara.
Wajib Proyek Memasang KIP
Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara yang di jamin oleh kkonstitusi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang. Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum utama bagi implementasi prinsip ini di Indonesia.
Masyarakat dapat menggunakan haknya untuk mengakses informasi, seperti kontrak, pagu anggaran, dan hasil lelang, sehingga membuka ruang korupsi. Menjadi lebih sempit, Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat, pengawasan akan menjadi lebih baik dan pengelolaan pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Pewarta : Jang Hedi/Abeng *RedBN*





