Balance News || Garut – Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garu yang Melibatkan Pecatan TNI AD
Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan. Di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan klarifikasi dan fakta-fakta yang telah di himpun untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
Kronologis Kejadian
Pada hari Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian. Komoditas cabai di lahan perkebunan milik saudari Hj. Ayat Taryati di Kp. Barusuda, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
Dua orang terduga pelaku berhasil di amankan di lokasi oleh petugas ronda malam/penjaga kebun.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan korban dan pegawainya yang sebelumnya telah curiga karena sering mengalami kehilangan hasil panen.
Dua terduga pelaku yang di amankan adalah DW (Lahir: Palembang, 30 November 1975), dengan pekerjaan Wiraswasta/Pecatan TNI AD (2005). Dan YC (Lahir: Lampung, 20 Januari 2007), berstatus Pelajar.
Status Domisili Pelaku
Kedua terduga pelaku berdomisili di Kp. Muara Sanding, Desa Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Salah satu terduga pelaku, an DW, pada saat di amankan di ketahui mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan, Pakaian. Dinas Harian (PDH) TNI.
Setelah di koordinasikan dengan Babinsa setempat, dapat di pastikan bahwa yang bersangkutan adalah pecatan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir. Kopda, DW NRP 31950077981175. Ia telah di berhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan militer pada tahun 2006 karena. Kasus desersi, Oleh karena itu, tindak pidana yang bersangkutan lakukan adalah tanggung jawab pribadi sebagai warga sipil dan tidak ada kaitannya dengan institusi TNI AD.
Kedua terduga pelaku, beserta barang bukti, telah di serahkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bayombong untuk di proses lebih lanjut. Sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, pelaku a.n. DW masih di amankan di Polsek Bayombong dan di rencanakan akan di limpahkan ke Polres Garut.
Kerugian materiil yang di alami korban di perkirakan mencapai,”Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah”.
Pewarta : (BNrfd).






