BALEENDAH, KAB. BANDUNG ll BALANCE NEWS – Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, dilaporkan terhenti untuk sementara waktu.
Pemberhentian ini di picu oleh belum keluarnya izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang kini menjadi perhatian serius bagi warga masyarakat sekitar, khususnya penduduk RW 12 Kampung Sukawargi.
Keresahan warga memuncak setelah berhentinya operasional perusahaan tersebut berdampak langsung pada kondisi ekonomi lokal.
Berdasarkan surat permohonan yang di layangkan oleh perwakilan warga kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Masyarakat menyatakan bahwa hilangnya mata pencaharian akibat penghentian aktivitas galian telah menyebabkan ekonomi warga “lumpuh”.
Koordinator Warga, Asep Nuraeni, S.Pdi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa warga dari RT 05, 06, dan 07 di lingkup. RW 12 sangat berharap agar proses perizinan perusahaan tersebut segera mendapatkan titik terang.
Menurutnya, keberadaan operasional galian tersebut merupakan urat nadi perekonomian bagi banyak kepala keluarga di wilayah tersebut.
“Kami memohon kepada Bapak Kepala Dinas ESDM Jawa Barat untuk dapat membantu mempercepat proses pengeluaran izin operasional perusahaan galian C. Di wilayah kami agar roda ekonomi warga segera pulih kembali,” ungkap Asep dalam surat resmi yang di dukung oleh tanda tangan warga.
Dalam surat yang tertanggal 6 Oktober 2025 tersebut, warga juga mengundang pihak kedinasan untuk hadir langsung ke lokasi guna melihat kondisi riil di lapangan serta membantu merumuskan solusi bagi permasalahan ini.
Warga menegaskan bahwa aspirasi mereka murni merupakan bentuk permohonan solusi demi kelangsungan hidup masyarakat, perusahaan, dan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hingga saat ini, dokumen tersebut telah mendapatkan persetujuan dari perangkat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT 05, RT 06, RT 07, hingga Ketua RW 12 Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah.
Penulis : AAbeng
redBN




