Berita

Kades Korupsi, Nurhayati Malah Jadi Tersangka Ini Penjelasan Polisi

Cirebon – Nurhayati seorang ibu yang juga sebagai kaur keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,mengaku melaporkan kasus korupsi yang dilakukan kepala desanya namun malah berujung jadi tersangka.

Kasus yang menimpa Nurhayati menjadi Viral setelah dia meluapkan curhatanya dalam sebuah video dan tersebar di sejumlah grup aplikasi WhatsApp maupun media sosial.

Dilansir dari detikjabar Sabtu, 19 Februari 2022 Dalam video berdurasi 2,51 menit itu, Nurhayati mengaku kecewa karena dirinya yang semula menjadi pelapor dalam kasus korupsi yang dilakukan kuwu Citemu justru dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkap alasan ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka.

Menurut Fahri,penetapan tersangka kepada Nurhayati ini berawal dari pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh S dalam penggunaan APBDes tahun 2018,2019 dan 2020.

‘’kami dari Polres Cirebon kota melakukan pengumpulan alat bukti sampai dengan penyidikan dan penetapan tersangka kepada S,’’ kata Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, kota Cirebon, Sabtu (19/20).

Menurutnya Setelah berkas diterima oleh JPU, berkas atas nama tersangka S sempat P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap selanjutnya penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU (kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon).

Dijelaskan Fahri, berdasarkan petunjuk dari JPU itu maka pihaknya pun melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Nurhayati. Petunjuk tersebut seperti yang tertuang dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

Meski sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti Nurhayati telah menikmati uang dari korupsi yang dilakukan S. Namun dalam hal ini, pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.

“ Ada pelanggaran yang dilakukan oleh tindakan oleh Nurhayati. Yaitu pasal 65 Permendagri No 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata dia

” Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini memberikan uang kepada kaur dan kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau Kuwu,” tambah Fahri

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang