
Balance News | Kab Bandung – Bendera Merah Putih dengan kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan Kantor Puskesmas Pacet. Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung. (Rabu, 24/4/2024)
Kantor Puskesmas Pacet Diduga Tidak Menghormati Lambang Negara
Di lansir berbagai sumber, Fatmawati adalah sosok wanita yang menjahit bendera sang saka merah putih pertama kali. Kemudian bendera yang telah di jahitnya di kibarkan pertama kali secara resmi pada kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Bendera ini merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme dari rakyat Indonesia.
Baca Juga : Diduga Oknum Kades Lecehkan Profesi Wartawan
Lain yang terjadi di Puskesmas Pacet Kab Bandung terkait bendera merah putih yang berkibar, di duga tidak menghargai. Dari nilai-nilai kepahlawanan, dan nasionalisme.
Tentu siapa pun akan merasa prihatin saat bendera merah putih yang robek dan lusuh tersebut masih berkibar di depan kantor puskesmas dan ini entah di sengaja atau tidak yang seharusnya dari pihak kantor puskesmas dapat menyadari bahwa bendera tersebut sudah tidak layak di pasang.
Tidak Menghargai Lambang Negara
Dalam hal ini di duga jajaran UPT Puskesmas Pacet dengan sengaja melecehkan Lambang Negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera dan Lambang Negara.
Apalagi bendera merah putih tersebut terpasang di depan intansi. Karena untuk intansi pemerintahan, pemasangan bendera merah putih wajib. Di pasang di pagi hari dan sore hari di turunkan. Namun bendera sudah lusuh dan sobek masih juga di pasang, itu sudah tidak menghargai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh maupun robek dan luntur.
Baca Juga : Diduga Oknum Perangkat Desa Ciheulang Pakai Ijazah Punya Orang Lain
Ancaman pidananya itupun di atur dalam pasal 24 huruf c. isinya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.
Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
Di harap kepada petugas Kepolisian dan Koramil setempat, dapat memberikan pembinaan hingga sanksi hukum, khususnya kepada kepala dan perangkat puskesmas. Pacet, agar mengerti dan menghargai lambang Negara Indonesia.
Pewarta : DK/RedWN





