Berita Kasus Kementerian Kesehatan Pemerintah Polri Presiden RI Sejarah TNI

Kantor Puskesmas Pacet Diduga Tidak Menghormati Lambang Negara

Kantor Puskesmas Pacet Diduga Tidak Menghormati Lambang Negara

Balance News | Kab Bandung – Bendera Merah Putih dengan kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan Kantor Puskesmas Pacet. Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung. (Rabu, 24/4/2024)

Kantor Puskesmas Pacet Diduga Tidak Menghormati Lambang Negara

Di lansir berbagai sumber, Fatmawati adalah sosok wanita yang menjahit bendera sang saka merah putih pertama kali. Kemudian bendera yang telah di jahitnya di kibarkan pertama kali secara resmi pada kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Bendera ini merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme dari rakyat Indonesia.

Baca Juga : Diduga Oknum Kades Lecehkan Profesi Wartawan

Lain yang terjadi di Puskesmas Pacet Kab Bandung terkait bendera merah putih yang berkibar, di duga tidak menghargai. Dari nilai-nilai kepahlawanan, dan nasionalisme.

Tentu siapa pun akan merasa prihatin saat bendera merah putih yang robek dan lusuh tersebut masih berkibar di depan kantor puskesmas dan ini entah di sengaja atau tidak yang seharusnya dari pihak kantor puskesmas dapat menyadari bahwa bendera tersebut sudah tidak layak di pasang.

Tidak Menghargai Lambang Negara

Dalam hal ini di duga jajaran UPT Puskesmas Pacet dengan sengaja melecehkan Lambang Negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera dan Lambang Negara.

Apalagi bendera merah putih tersebut terpasang di depan intansi. Karena untuk intansi pemerintahan, pemasangan bendera merah putih wajib. Di pasang di pagi hari dan sore hari di turunkan. Namun bendera sudah lusuh dan sobek masih juga di pasang, itu sudah tidak menghargai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh maupun robek dan luntur.

Baca Juga : Diduga Oknum Perangkat Desa Ciheulang Pakai Ijazah Punya Orang Lain

Ancaman pidananya itupun di atur dalam pasal 24 huruf c. isinya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.

Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

Di harap kepada petugas Kepolisian dan Koramil setempat, dapat memberikan pembinaan hingga sanksi hukum, khususnya kepada kepala dan perangkat puskesmas. Pacet, agar mengerti dan menghargai lambang Negara Indonesia.

Pewarta : DK/RedWN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang