Balance News || Kabupaten. Bandung – Kasi PKBM Dinas Pendidikan Kab Bandung Larang Jual Soal, untuk apa ada tutor. Oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Jual Soal Ke Tiap PKBM Dengan Harga Fantastik, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang melaksanakan kegiatan pendidikan dengan metode Paket B setara SLTP dan Paket C setara SLTA.
Kasi PKBM Dinas Pendidikan Kab Bandung Larang Jual Soal Untuk Apa Ada Tutor
Yang mana pemerintah mengadakan program tersebut untuk membantu masyarakat yang putus sekolah, sehingga masyarakat meski putus sekolah di formal maka bisa mengunyam pendidikan kembali melalui PKBM. Dan mendapat ijazah sesuai jenjang yang di ikuti dengan ketentuan yang berlaku.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga mendapat kucuran anggaran dari pemerintah pusat (APBN) untuk mendukung operasional dan sarana prasarana. Sehingga hampir seluruh PKBM yang berada di Kabupaten Bandung mendapat bantuan dari pemerintah.
Namun sangat di sayangkan, ada saja ulah oknum yang menjadikan ajang keuntungan sendiri seperti halnya di PKBM. Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Pantauan awak media bahwa adanya aduan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa ujian tahun 2024-2025 di patok harga sebesar Rp. 3 juta. Padahal setiap PKBM mendapatkan bantuan dari pemerintah, kenapa para peserta ujian harus membayar lagi untuk soal ujian pun harus di beli kembali sebesar Rp. 50 ribu per bidang studi.
Ketika awak media berusaha mencoba mendatangi PKBM Yayasan Nurul Fallah untuk konfirmasi, kebetulan ketua atau Kepsek sedang tidak ada di tempat tetapi kami menemui Eman sebagai pembina PKBM di Yayasan Nurul Fallah. Kamis, 17/04/2025
Pembina Yayasan Nurul Fallah
Menanggapi hal tersebut Eman membenarkan hal tersebut, karena memang saya pun di arahkan seperi itu oleh ketua forum H Furqon. Dalam hal ini uang tersebut di pakai untuk keperluan mereka juga seperti alat tulis juga form soal ujian setiap semesternya, bayar guru dan lain-lainnya.
Yayasan Nurul Fallah berdiri sejak tahun 1999, yang allhamduliah hingga saat ini masih aktif untuk menerima siswa program. PKBM di Kecamatan Ciwidey. Banyaknya siswa saat ini kurang lebih 170 orang, untuk Paket B sekitar 21 orang dan Paket C sekitar 150 orang. Dan di bagi beberapa kelas A,B,C yang di isi 20 orang untuk satu kelasnya.
“Jadi siswa harus menyelesaikan per 6 semester tersebut, dengan membayar Rp. 500 ribu per semester jika anak tersebut tidak mengikuti atau menyelesaikan dalam semester tersebut maka di nyatakan tidak lulus” tutur Eman.
Terkait adanya bantuan dana BOP dari pemerintah pusat memang iya kita terima, itu pun melalui prosedur yang ada. Melalui beberapa tahap dan sesuai bagaimana kebutuhan. Ketika pencairan uang pun masuk ke BKAD Kab. Bandung dan setelah itu masuk rekening Yayasan Nurul Fallah.
Terjadi Masalah Ketentuan Umur Harus Mengembalikan Uang
Pernah terjadi di sini, adanya ketentuan umur yang di tentukan namun siswa tersebut melebihi umur dan pemerintah pusat (BPK) pun mengatakan uang bantuan tersebut harus di kembalikan lagi pada kas negara karena masalah umur yang harus di pertanggung jawabkan.
Untuk pengawasan dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung yaitu Kasi Kesetaraan sebagai penilik, selalu ada setiap ada kegiatan dan ujian.
Menurut Eman, memang sebelumnya saya keberatan untuk tarif untuk soal ujian tersebut pernah di soal pada H. Furqon namun katanya nanti akan di ajukan. “Saya kasihan pada mereka, mungkin Rp. 50 ribu terlalu mahal untuk mereka” makannya saya minta di perhatikan dan di turunkan harganya dan H. Furqon pun berkilah itu untuk bayar percetakan soal. Jelas Eman
Karena dana BOP yang di gelontorkan untuk yayasan Nurul Fallah sebesar Rp.500.000.000,- lebih ini bersumber dari. APBN, Kementerian Pendidikan wajib memonitor dan mengevaluasi seluruh PKBM yang menerima bantuan. Jangan sampai masyarakat berpikir adanya pembiaran. Atau bahkan keterlibatan oknum dalam praktik korupsi ini.
Awak media temui Kasi sekaligus pembina/Pengembangan PKBM Pendidikan Kabupaten Bandung A Deni. Senin, 21/04/2025 saat dikonfirmasi terkait adanya jual soal dedet oleh Oknum pengurus PKBM dengan harga Fantastis semua itu tidak adanya paksaan namun itu juga tergantung lembaganya masing-masing dalam hal ini dengan adanya kejadian seperti itu harus segera di evaluasi adanya informasi tersebut dan untuk tiap PKBM sendiri harus ada kantornya juga terpampang papan informasi agar masyarakat tau untuk kegiatan tersebup. Tuturnya
Diduga Lalai Pihak Penilik Dinas Pendidikan Kab Bandung Untuk PKBM
“Adanya dugaan akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sendiri, yang seharusnya bertanggung jawab memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan”.
Dalam Hal ini perlunya setiap warga negara indonesia dan/atau badan hukum indonesia sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu para APH agar segera di tindak lanjuti atas adanya dugaan penyelewengan dan BOP di PKBM Yayasan Nurul Fallah dan di usut tuntas.
Hingga berita ini di terbitkan, H. Furqon dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
Pewarta : Hedi
Redaktur : Iman





