Balance News | Kab Bandung Barat – Masih ada sekolah di temukan kumuh, dampak akibat tidak di rawat oleh pihak Sekolah di biarkan di. SDN Cibeber Kecamatan Sindangkerta, Jl. Harim RT 02 RW 11 No 4 Desa Mekarwangi Kecamatan Sindangkerta. Kab Bandung Barat. Kamis, 06/06/2024.
Kemanakan Dana BOS Untuk Perawatan SDN Cibeber Kec Sindangkerta Kab Bandung Barat
Jelas untuk prasarana meliputi gedung sekolah, ruang belajar, lapangan olahraga, ruang ibadah, ruang kesenian dan peralatan olah raga. Sarana pembelajaran meliputi buku pelajaran, buku bacaan, alat dan fasilitas laboraturium sekolah dan berbagai media pembelajaran yang lain.
Awak media sempat mewawancara dengan beberapa warga sebagai narasumber. Warga. Cibeber Kec Sindangkerta. Ny (50) orang tua siswa menyampaikan. “Kami sebagai orang tua siswa merasa prihatin jujur melihat keberadaan SDN Cibeber ini sudah tidak terawat dan kumuh di khawatirkan akan roboh menimpa siswa/i”.
Adanya keterangan masyarakat dan orangtua murid
Karena tidak ada pemeliharaan dari pihak sekolah, untuk wc saja jika mau kencing bau tak sedap menyengat hidung dan pintu pun sudah jebol sudah tidak layak di pakai oleh siswa/i .
Atap perpustakaan di biarkan tanpa perbaikan terlihat retak dan mau runtuh. Di tambah dinding atap sudah pada rusak. Kusam tidak di cat dan setau saya kan tiap sekolah pasti menerima bantuan dana BOS.
Dan di kemanakan bantuan tersebut yang begitu besar dari pemerintah tutur. NY terlihat kecewa atas kinerja oknum pengurus. SDN Cibeber.
Dengan adanya aduan dari masyarakat dan orang tua murid Kamis 6/6/2024 Lipsus Balance News mencoba menyambangi kantor kepala Sekolah SDN Cibeber di terima oleh Ai Jamilah S.Pd. pada saat di mintai keterangan terkait ruang dan atap perpustakaan juga WC yang rusak parah.
Ada pun tanggapan dari pihak sekolah SDN Cibeber dengan adanya aduan tersebut. Ai Jamilah membantah bahwa yang di sampaikan orang tua siswa itu tidak benar, Kami menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan Kab Bandung Barat.
Menghalang halangi tugas Jurnalis
Tambah Ai Jamilah S.pd. menyampaikan kepada wartawan di tengah perbincangan menyampaikan larangan mengambil gambar, dan sangat di sayangkan seorang kepala sekolah tidak tahu fungsi dan tugas wartawan, padahal wartawan di lindungi undang-undang Nomor 40 tahun 1999 barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan di pidana dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp.500.000.000′-.
Seharusnya pihak sekolah menjaga lingkungan sekolah agar dapat menaikan nilai akademis siswa sehingga secara tidak langsung juga menaikan citra guru maupun reputasi sekolah itu sendiri. jika lingkungan sekolah terlihat kotor dan kusam di pastikan pihak sekolah seakan acuh.
Dan juga kepada pihak-pihak terkait dan APH agar segera turun tangan atas adanya dugaan tindakan korupsi. Dana BOS di SDN Cibeber Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat.
Pewarta : BN/BA