BalanceNews.id l Kab.Bandung, Jawa Barat
Polemik dalam kasus sengketa tanah antara H.Junaedi dengan dr.UW Sp.PD, yang berada di daerah Bale Endah Kabupaten Bandung, nampaknya menyita perhatian pelbagai kalangan yang ada.
Hal tersebut juga tak melewatkan dari beberapa awak media saat memantau di lokasi sengketa.
Yang paling unik ada yang mengaku sebagai orang tua murid, yang ternyata di tanah tersebut berdiri bangunan sekolah TK Gaharu.
Entah, betul atau tidak orang tersebut sebagai orang tua dari murid dan bersekolah ditempat tersebut yang mengatakan “Kecewa dengan keadaan yang terjadi”. Bahkan berkoar-koar seharusnya tidak begini, ini kan sedang dalam proses hukum, katanya.
Ada rasa geli namun menjadi jengah mendengar stetmennya, mangatakan kecewa tapi ditujukan menjadi salah alamat, semestinya datang dan menyatakan kekecewaan tersebut kepada sipemilik sekolah tersebut.
Untung saja tidak menimbulkan kegaduhan dan berdampak pada kekerasan, karena di redam oleh Sunardi selaku ketua Cakra dari salah satu organisasi massa yang diberi kuasa H.Junaedi untuk menguasai sporadik pada tanah tersebut.
Menurut Sunardi, Kami tidak mengganggu proses belajar mengajar anak-anak sekolah, Kami hanya menjaga jangan-jangan kalau tidak diawasi tahu-tahu mendirikan bangunan lagi atau apalah-apalah, ungkapnya.
Sementara itu H.Junaedi mengatakan, Dalam hal pembelian tanah ini tidak semata-mata langsung membeli saja, semuanya melalui proses. Mulai dari pengecekan legalitasnya, seperti surat-surat sertifikatnya On (terdaftar) tidak di BPN, lokasi tanahnya berada di wilayah Desa, Kecamatan mana, sesuai tidak dalam keadaan di agunkan atau tidak.
Hal tersebut kan syarat yang harus dilakukan dalam hal jual beli barang yang tidak bergerak (dalam hal ini seperti tanah,rumah yang pastinya), Dan dilaksanakan di Notaris yang ada PPAT nya, jelas ada payung hukumnya kan, terangnya.
Dilain pihak, hadir pula Firman selaku PH dari dr.Ummie Wasitoh Sp.PD yang datang kelokasi bertemu dengan Sunardi dan H.Junaedi, dan sedikit terjadi adu argumen dengan Sunardi juga H.Junaedi.
Firman selaku PH dari dr.Ummie Wasitoh Sp.PD yang mengatakan pada dasarnya saya sangat setuju, bahwa dr. Ummie Wasitoh Sp.PD telah melakukan kesalahan dengan membuat sumpah palsu, juga pemalsuan terhadap surat-surat untuk penerbitan SHM pengganti (Duplikat) yang disebutkan hilang padahal kenyataannya tidak hilang, ada pada ahli waris dari dr.Achmad Zaenal Wahid.
Namun demikian biarlah pengadilan yang mengeluarkan putusan, karena ini masih sedang dalam proses hukum, ujarnya..(Tim/RedBN)


