BalanceNews.id l Kab.Bandung
Alur perjalanan kasus sengketa tanah yang berlangsung antara H.Junaedi versus dr.UW Sp.PD cukup menarik perhatian dikalangan umum, Namun trik dan intrik, pula mewarnai terhadap perjalanan kasus sengketa tersebut, H.Jaenudin mengatakan kepada awak media, pada Selasa (2/11/2022) kemarin.
H.Junaedi menyebut trik dan intrik yang terjadi terhadap kasus sengketa tanah yang dihadapinya versus dr.Ummie Wasitoh Sp.PD, dari mulai sejak saat persidangan hingga, hingga keterlibatan orang luar, yang tidak berkompeten dengan tanah yang disengketakan tersebut dan disinyalir membela pihak yang menjadi lawan dirinya. Hal itu diketahui dengan menjadi penjamin pihak lawan seperti yang dilakukan H.Cucun Ahmad Syamsulrijal. M. AP ( Anggota DPR-RI Fraksi PKB) dan H. Toni Permana, SH (Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kab. Bandung), ujar H.Junaedi.
Dilain Hal terhadap jalannya suatu persidangan, dengan menghadirkan organisasi pemuda lslam yang notabene saya yakin mereka tidak tahu menahu atau mengetahui permasalahan yang terjadi, dan hal itu dilakukan sepertinya hanya untuk therapy sindrom kepada sang pengadil terhadap dikeluarkan sebuah vonis (putusan), tuturnya.
Sementara itu Sunardi Ketua dari lembaga organisasi masyarakat Cakra yang diberikan kuasa atas sporadik tanah yang dalam sengketa, oleh H.Junaedi mengatakan, Saya tidak akan bergeming dari sini sebelum disuruh meninggalkan lokasi tanah ini oleh pemberi kuasa untuk angkat kaki, tandas Sunardi.
Saya pun sudah khatam atas sengketa yang terjadi, karena sebelum saya diminta di tempunya tanah tersebut perihal dengan polemik yang terjadi, Saya pun tidak akan gegabah dalam hal menerima kuasa untuk penguasaan fisik (sporadik) atas tanah tersebut tanpa mengetahui mengenai duduk perkaranya, bebernya.
Sunardi menyebut, Bahwasannya gugatan sipenggugat terhadap tanah tersebut adalah salah objek, terbukti dari SHM sudah keliru menunjukan mulai dari, persil, kohir, dan bloknya yang sangat tidak ngawur.
Selain itu, lanjut Sunardi, yang lebih aneh sipenggugat didalam sidang putusan pengadilan jelas-jelas gugatannya tidak dikabulkan, bahkan dianya sendiri mendapatkan vonis pengadilan dengan hukuman kurang lebih 8 bulan kurungan, tapi ko masih bisa berkeliaran, selain itu bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi perlu digaris bawahi disini, sipenggugat ini “Belum Menjalankan Hukuman” seperti yang telah diputus oleh Mahkamah Agung” ungkapnya. Pewarta:RedBN


