BalanceNews.id | Kabupaten Bandung
Pengerjaan peningkatan jalan yang dikerjakan di ruas Jalan Andir – Katapang yang sedang berjalan dinilai tidak tahu aturan hal itu terbukti dari awal pengerjaan papan proyek pun sudah tak terpasang itu pun sempat di lontarkan oleh Lurah Andir dan warga masyarakat sekitar, Ibarat kata panjang pinang setelah mendapatkan kritikan papan proyek barulah terpasang Kamis (03/11/22)
Terkait hal itu diduga minimnya pengawasan dari pihak dinas Terkait hingga pelaksanaan proyek tanpa memasang papan nama informasi proyek sebagai keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sedangkan dalam aturannya sudah jelas tertera Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Media Balancenews.id meminta keterangan kepada salah seorang dari pihak pemborong Cv. Puspita Mandiri melalui pesan Whatapp sebut saja Abang. Bukannya memberikan informasi yang baik kepada pihak media. Abank terkesan arogan saat dimintai keterangan, ” Kalau masalah papan proyek saya akui karena belum selesai. Tpi kalau masalah warga ga ada pemberitahuan saya ga terima dan ngomong dikerjakan asal asalan saya ga terima.”
Lanjut Abang ” Seharus bikin berita ada dari pihak pelaksana yg diwancara. Bukan datang ke lokasi jemptet fhoto trus bikin berita apakah begitu seorang jurnalis soal nya saya ga paham etika dan tugas seorang jurnalis ,Kami juga punya etika dalam melaksankan perkerjaan karena kami manusia bukan siluman.”
Dari pernyataan yang dilontarkan oleh pihak dari Cv Puspita Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut seakan – akan kata kata yang di ucapkan tidak punya etitut yang. Seharusnya istilah ( Pasang Badan) tidak perlu dilontarkan .
(Pewarta : Abeng/RedBN)


