Berita

Lambannya Pembangunan Gedung Serbaguna Di Desa Margamukti Dari 2019 Hingga 2022

BALANCENEWS, Kabupaten Bandung — Pembangunan Rehab total gedung kemitraan BumDes balai seni dan budaya, dengan anggaran Rp.727.255.800,- bersumber dari dana desa diduga menuai polemik.

Pantauan tim media BalanceNews (04/01) tampak bangunan yang belum selesai dengan tambahan peninggian menjadi 6 meter tersebut itu tengah dikerjakan, sekitar 90% yang tinggal menunggu finishing saja.

Usut punya usut, gedung tersebut di bangun pada tahun 2010 dengan menghabiskan dana sekitar Rp. 600 juta yang bersumber dari program PNPM dan ADPD. Lalu pada tahun 2019 gedung tersebut dipercantik dengan pemasangan keramik dinding yang menghabiskan dana hampir sekitar Rp.150 juta.

Menanggapi berbagai pernyataan dari sejumlah pihak yang menyoal pelaksanaan pembangunan gedung serbaguna itu, Sekretaris Desa Ayi Karmat yang menyebut mewakili H Odang Kepala Desa Margamukti mengatakan itu hal biasa dan merupakan sebuah dinamika dalam kehidupan di desa.

Ayi menjelaskan, kegiatan pekerjaan ini bukan pembangunan tapi Rehab Total. Meski demikian ia mengaku sebelumnya pernah menulis kalimat Pembangunan (Rehab Total).

“Karena ada yang mempermasalahkan setelah mengadakan rapat musyawarah dalam papan proyek itu judul kegitan dirubah menjadi “Rehab Total” Ucap Ayi yang didampingi Ketua BPD, Ketua LPM dan beberapa ketua RW sambil mempersilahkan papan informasi yang kini sudah terpasang.

Terkait anggaran, Ayi mengungkapkan, bahwa anggaran bersumber dari dana desa tahap 1 tahun anggaran 2021 sebesar Rp.727.255.800. Anggaran tersebut cair pada bulan Juli 2021.

Ayi pun menjelaskan, pelaksanaan Rehab Total gedung serbaguna ini, berdasarkan RKPDesa tahun 2021 yang sebelumnya dalam Musdes telah disepakati oleh seluruh unsur di desa.

Ditanya pekerjaan yang belum selesai hingga melewati akhir tahun, Kata Ayi, karena terjadinya bebagai halangan dan hal ini sudah diketahui oleh tim Monev. Menurutnya tidak ada permasalahan dalam hal ini sehingga pencairan dana desa tahap 2 normal normal saja sebagai katagori desa mandiri dari tahun 2018.

Soal adanya anggaran Rp.600 juta dan Rp.150 juta, sebelumnya Ucap Ayi tak benar adanya.

Lain halnya menurut Ayi, terkait dengan kebenaran nominal anggaran tersebut melalui pesan singkat WhatsApp bahwa yang sebetulnya jumlah rincian yang keseluruhan keramik menelan biaya Rp. 87.040.000,-

Adanya beberapa pihak yang mengkritik beberapa hal dalam Rehab Total gedung Serbaguna Desa Margamukti, menurut Drs. Eef Syarif Hidayatulloh M,Si, Camat Pangalengan merupakan hal yang lumrah.

“Selama kritik itu untuk membuat sesuatunya lebih baik ya..ga ada masalah. Pemerintahan harus mau dikritik, “Ucap Eep saat ditemui Tim di kantornya Selasa (4/1/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, kritik dan pertanyaan beberapa warga Desa Margamukti telah dijawab dan dijelaskan oleh Pemerintah Desa yang diwakili Sekretaris Desa, Ketua BPD dan LMP.

Eep menjelaskan, sesuai UU 23 tahun 204 tentang daerah dan PP 17/2018 tentang Kecamatan, peran camat diantaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penegakan perda dan perkada.

Sedangkan dalam tugas delegatif, bupati melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik, serta pelimpahan kewenangan dengan keputusan bupati.

Terkait Rehab Total gedung Serbaguna Desa Margamukti yang hingga kini belum selesai dan disoal beberapa pihak, kata dia, itu boleh – boleh saja selama tetap dikoordinasikan dan berada dalam koridor aturan.

Ia mengaku, pihaknya bersama tim Monev dari kabupaten mengetahui hal ini dan telah mengecek secara administratif penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa tahun 2021 ini.

Namun demikian, Eep berharap pihak penanggungjawab pekerjaan untuk segera menyelesaikan bangunan tersebut sesuai dengan rencana yang telah diajukan dan sebelumnya disepakati dalam musyawarah desa.

Ditanya terkait lambatnya pekerjaan sehingga diperkirakan terjadi pembengkakan pembayaran HOK, ujar Eep, itu urusan pihak desa meski tentunya dalam laporan harus sesuai dengan RAB.

Keterkaitan pembangunan desa yang mana tupoksi dari DPMD Kabupaten Bandung, yaitu sebagai monev saja. Dan untuk teknis diserahkan pada tim ahli dari tata ruang PUPTR, diduga lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan karena seharusnya seorang tenaga ahli dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendamping/ pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Yang akhirnya bila lemahnya pengawasan, akan berdampak pada pembangunan semisal mangkrak.

(Red-BLCN)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang