Berita

Meski Diduga Labrak UUCK Terkait Amdal, Lahan di Patala Sindangpanon yang Akan Dijadikan Perumahan Sudah Diobrak-Abrik Alat Berat

BALANCENEWS | Bandung — Kegiatan pembangunan perumahan bersubsidi di Kampung Patala RW 08 Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Jawa barat yang dikerjakan oleh PT Total Cipta Karya Dinilai labrak ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (3) UU PPLH yang diubah pada UU Cipta Kerja terkait penyusunan dokumen Amdal.

Tak hanya dinilai melabrak aturan, PT Total Cipta Karya yang kini dengan alat beratnya telah memporak porandakan struktur tanah yang akan dijadikan pemukiman, juga seolah mengabaikan kesepakatan yang dibuat dengan masyarakat setempat.

Sebelumnya, pihak masyarakat RW 08 dan Pengembang pada hari sabtu tanggal 23 Oktober 2021 menandatangani kesepakatan hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sindangpanon dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas serta Babinsa

Dari pihak masyarakat, penandatanganan diwakili oleh Uden Caraka dan dari pihak pengembang diwakili oleh Hidayat dan diketahui oleh Kepala Desa Sindangpanon Tasmana.

Dalam kesepakatan itu dimuat, salah satunya sebelum pelaksanaan, pihak pengembang harus melengkapi dokumen lingkungan hidup yang tentunya dengan menempuh prosedur yang berlaku dengan mengedepankan kearipan lokal.

Namun apa yang terjadi, keberadaan tak sesuai dengan apa yang disepakati. Disaat pekerjaan akan dimulai, jangankan memperlihatkan dokumen pelaksanaan pada pengurus RW terutama Site Plan dan Amdal, alat berat pun datang tanpa adanya koordinasi. Menurut keterangan warga, pihak pengembang hanya berhubungan dengan salah satu warga

Beberapa waktu lalu, saat dihubungi Cyber88 Kepala Desa mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dan itupun setelah dia menelpon pihak pengembang.

Kades pun mengatakan pada waktu itu telah menerima dokumen meski hingga kini masyarakat dan pengurus RW tak menbgetahui dokumen apa yang diterima oleh Kepala Desa.

Uden mengatakan, pihak pengembang telah wanprestasi dan seolah mengabaikan apa yang disepakati antara kedua belah pihak. Ia pun mempertanyakan segala ucapan Hidayat selaku perwakilan PT Total Cipta Karya saat membuat kesepakatan.

Parahnya lagi, saat mau berkomunikasi, Ujar Uden, no WhatsApp nya di Blokir oleh Hidayat. Pemblokiran yang dilakukan oleh Hidayat itu menurut Uden, sangat tidak menunjukan keprofesionalannya yang selama ini Hidayat gadang-gadangkan kearifan local saat di depan forum.

Uden menjelaskan, meskipun banyak perubahan terkait penyusunan dokumen Amdal, namun kalau merujuk pada pada UU Cipta Kerja tertulis perubahan dalam Pasal 26 Ayat (2) PPLH menjadi: “penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan”.

“Artinya, masyarakat yang terkena dampak dan pengurus RW pun harus dilibatkan dalam penyusunan Amdal, “Tandas Uden.

Dijelaskannya juga, bahwa sesuai UUCK, kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah”.

Mantan Ketua BPD Desa Sindangpanon ini menilai, kalau dokumen Amdal itu sudah ada, “Cacat Hukum”. Ia pun akan mempertanyakan pada pihak Pemerintah Daerah yang menjadi salah satu unsur penguji kelayakan lingkungan hidup yang telah menetapkan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKL) berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup

“Kamipun ingin melihat jejauh mana Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) pihak pengembang. Karena meskipun proyek pembangunan perumahan masuk katagori Amdal beresiko rendah, merupakan syarat penerbitan perizinan berusaha, “Jelas Uden.

Uden menambahkan, adanya hal tersebut, pihaknya bersama pengurus RW akan melayangkan Somasi pada pihak pengembang dan mengirim surat pada Bupati Bandung setelah mengadakan musyawarah RW.

Engkus Kusnadi, Sekretaris RW yang saat musyawarah penyepakatan mewakili Ketua RW sangat menyayangkan prilaku pihak pengembang yang seolah menyepelekan warga kampung Patala dan tak memperdulikan keberadaan pengurus.

Ia menuturkan, saat kedatangan alat berat yang akan mengobrak ngabrik lahan yang sebelumnya dijadikan sawah pihaknya tak mendapat koordinasi. Terkait penyusunan dokumen Amdal pun pihaknya tak dilibatkan dan yang dia tau katanya taka da masyarakat terdampak yang dilibatkan.

Sementara itu, Adang Sukmana Ketua RW 08 Kampung Patala mengatakan hal yang sama. Dirinya merasa kecewa terhadap pihak pengembang yang memandang sebelah mata pada pengurus dan lebih memilih salah satu warga untuk berkoordinasi. Ia pun mengaku tak pernah tau dokumen Amdal dan Site Plan Perumahan.

“Jangankan tau Dokumen Amdal dan Site Plan, koordinasi juga tidak, “Cetus Adang dengan nada kecewa.

Adang membenarkan, pihaknya akan segera mengadakan musyawarah RW untuk menyikapi permasalahan ini.

Sebelumnya diberitakan terjadi permasalahan disalah satu persil yang akan dijadikan perumahan. Kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan bahkan pihak pemilik lahan yang bekerjasama dengan pengembang menggunakan pengacara dan mengirim surat seolah menakut-nakuti pihak yang mempertahankan haknya akan dilaporkan pada APH dengan tudingan mengaggu jalannya proyek. (Red)

Sumber : Cyber88.co.id

Red: Blcn

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang