Berita

Menurut Lili Muslihat, Tokoh Kabupaten Bandung, Masalah BPNT Sangat Komplit Dan Belum Bisa Ditemukan Benang Merahnya

BALANCENEWS, Kabupaten Bandung–Sejak tahun 2017 lalu pemerintah secara bertahap mentransformasikan penyaluran bansos dari rastra menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemertintah pun telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk menjalankan program sembako ini.

Baca Juga: Berita Isu Pemutusan Kemitraan Pada Tiga Perusahaan Penyalur BPNT yang Dituding Melakukan Penyalahgunaan Anggaran, Hoax

Tujuannya untuk selain untuk mensejahterakan rakyat miskin, juga untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bansos sehingga lebih tepat sasaran serta mendorong tercapainya keuangan inklusif di masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Program BPNT Dijadikan Ajang Bisnis

Meski program BPNT sebagai pengganti program beras sejahtera (rastra) ini bukanlah untuk kepentingan bisnis, namun tak bisa dipungkiri bahwa keberadaan program ini ternyata menjadi lahan bisnis yang sangat mengiurkan bagi pihak-pihak yang memiliki modal.

Mereka pun seolah berebut untuk menjadi penyalur komoditi BPNT dari mulai menjadi agen atau E-Warong serta supplier meskipun pada kenyataannya banyak sekali penyalur yang tak memenuhi administrasi dan kriteria yang telah ditentukan oleh aturan.

Baca Juga: Supplier UBN Me Monopoli Progam BPNT di Desa Mekar Rahayu Kec.Marga Asih

Tak hanya para memilik modal, pihak-pihak yang berkaitan dalam program penanganan kemiskinan ekstrim ini juga berusaha memposisikan diri menjadi bagian dari program ini untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Berbagai cara dan dalih merekapun berusaha merekayasa administrasi untuk mendapatkan bagian ataupun mendapatkan fee dari pihak yang mengambil keuntungan.

Padahal, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, Pemerintah melalui Kemensos mengeluarkan peraturan untuk mengatur regulasi penyaluran BPNT. Teranyar, Kemensos mengeluarkan Permensos Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako

Baca Juga: Ada apa ? Program BPNT di Desa Cikalong Kec.Cikalong Wetan Selalu di Kelola Oleh BUMDES

Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT ini mengacu pada 4 prinsip umum, yaitu: Pertama mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM, Kedua, memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan. Juga termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan berdasarkan preferensi yang telah ditetapkan dalam program ini.

Kemudian, mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM dan Keempat memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM.

Baca Juga: BENARKAH PENDISTRIBUSIAN BPNT DI WILAYAH KAB. BANDUNG BARAT DALAM KONDISI MEMPRIHATINKAN

Menurut Lili Muslihat, Tokoh Kabupaten Bandung, masalah BPNT sangat komplit dan belum bisa ditemukan benang merahnya. Menurutnya, karena kerap dijadikan lahan oleh para oknum, bila perlu program sembako ini dihilangkan dan diberikan uangnya langsung pada rakyat miskin.

“Walaupun regulasi sudah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah melalui Kemensos namun para oknum dilapangan dari mulai pihak-pihak terkait hingga penyalur terus berusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dari ketentuan dalam program penangan pakir miskin ini, “Ucap pria yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan yang menyengsarakan rakyat ini saat ditemui Tim Media di Wilayah Parunghalang Baleendah Kabupaten Bandung, Jum’at (14/1/2022) malam.

Kalau program ini terus dilaksanakan, Ketua Komite Peduli Jawa Barat (KPJB), mengingatkan dalam pelaksanaan Program Sembako telah sesuai dengan 6 T, yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.

“Kalau ada oknum – oknum yang nakal dari mulai pihak terkait hingga Supplier itu harus dibersihkan dan ditindak tegas sesuai ketentuan. Janganlah mereka terus menikmati program penanganan rakyat miskin ditengah jeritan mereka, “Tandas Lili.

Lanjut dia, agen BPNT agar tidak sembarangan dalam memilik supplier dalam memasok komiditi terutama beras yang berupakan bahan pokok.

Kata dia, khusus untuk masalah beras harus dari suplayer yang sudah memiliki izin dari Kementan (Kementerian Pertanian). Dan salah satu bentuknya harus ada labelisasi di karung beras tersebut Merk dagang.

Red_BLCN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang