BALANCENEWS, Kabupaten Bandung–Sejak tahun 2017 lalu pemerintah secara bertahap mentransformasikan penyaluran bansos dari rastra menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemertintah pun telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk menjalankan program sembako ini.
Tujuannya untuk selain untuk mensejahterakan rakyat miskin, juga untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bansos sehingga lebih tepat sasaran serta mendorong tercapainya keuangan inklusif di masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah.
Baca Juga: Program BPNT Dijadikan Ajang Bisnis
Meski program BPNT sebagai pengganti program beras sejahtera (rastra) ini bukanlah untuk kepentingan bisnis, namun tak bisa dipungkiri bahwa keberadaan program ini ternyata menjadi lahan bisnis yang sangat mengiurkan bagi pihak-pihak yang memiliki modal.
Mereka pun seolah berebut untuk menjadi penyalur komoditi BPNT dari mulai menjadi agen atau E-Warong serta supplier meskipun pada kenyataannya banyak sekali penyalur yang tak memenuhi administrasi dan kriteria yang telah ditentukan oleh aturan.
Baca Juga: Supplier UBN Me Monopoli Progam BPNT di Desa Mekar Rahayu Kec.Marga Asih
Tak hanya para memilik modal, pihak-pihak yang berkaitan dalam program penanganan kemiskinan ekstrim ini juga berusaha memposisikan diri menjadi bagian dari program ini untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Berbagai cara dan dalih merekapun berusaha merekayasa administrasi untuk mendapatkan bagian ataupun mendapatkan fee dari pihak yang mengambil keuntungan.
Padahal, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, Pemerintah melalui Kemensos mengeluarkan peraturan untuk mengatur regulasi penyaluran BPNT. Teranyar, Kemensos mengeluarkan Permensos Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako
Baca Juga: Ada apa ? Program BPNT di Desa Cikalong Kec.Cikalong Wetan Selalu di Kelola Oleh BUMDES
Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT ini mengacu pada 4 prinsip umum, yaitu: Pertama mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM, Kedua, memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan. Juga termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan berdasarkan preferensi yang telah ditetapkan dalam program ini.
Kemudian, mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM dan Keempat memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM.
Baca Juga: BENARKAH PENDISTRIBUSIAN BPNT DI WILAYAH KAB. BANDUNG BARAT DALAM KONDISI MEMPRIHATINKAN
Menurut Lili Muslihat, Tokoh Kabupaten Bandung, masalah BPNT sangat komplit dan belum bisa ditemukan benang merahnya. Menurutnya, karena kerap dijadikan lahan oleh para oknum, bila perlu program sembako ini dihilangkan dan diberikan uangnya langsung pada rakyat miskin.
“Walaupun regulasi sudah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah melalui Kemensos namun para oknum dilapangan dari mulai pihak-pihak terkait hingga penyalur terus berusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dari ketentuan dalam program penangan pakir miskin ini, “Ucap pria yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan yang menyengsarakan rakyat ini saat ditemui Tim Media di Wilayah Parunghalang Baleendah Kabupaten Bandung, Jum’at (14/1/2022) malam.
Kalau program ini terus dilaksanakan, Ketua Komite Peduli Jawa Barat (KPJB), mengingatkan dalam pelaksanaan Program Sembako telah sesuai dengan 6 T, yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.
“Kalau ada oknum – oknum yang nakal dari mulai pihak terkait hingga Supplier itu harus dibersihkan dan ditindak tegas sesuai ketentuan. Janganlah mereka terus menikmati program penanganan rakyat miskin ditengah jeritan mereka, “Tandas Lili.
Lanjut dia, agen BPNT agar tidak sembarangan dalam memilik supplier dalam memasok komiditi terutama beras yang berupakan bahan pokok.
Kata dia, khusus untuk masalah beras harus dari suplayer yang sudah memiliki izin dari Kementan (Kementerian Pertanian). Dan salah satu bentuknya harus ada labelisasi di karung beras tersebut Merk dagang.
Red_BLCN