

Balance News || Kab Bandung –Trotoar, yang seharusnya di peruntukkan bagi pejalan kaki, masih marak di tempati oleh sejumlah pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Banjaran.
Nekat Berjualan Di Trotoar, PKL Pasar Banjaran Harus Segera Di Tertibkan
Pedagang Kaki Lima (PKL) diduga langgar aturan jualan di atas trotoar Jalan Raya Banjaran. Hal tersebut, jadi sorotan publik agar segera di lakukan penertiban sesuai Perda Pemerintah Kab Bandung.
Masyarakat luas khususnya masyarakat Pasar Sehat Banjaran, Bagi PKL nakal memohon kepada pemerintah agar segera di tindak, di lakukan penertiban guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
Baca Juga : “Bupati Bandung Dan Pedagang Sepakat Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung Beri Bonus Diskon”
Dengan di bangunnya pasar sehat bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang sehat, bersih, aman dan berkeadilan baik untuk para pedagang, pengelola pasar sehat banjaran, masyarakat pengguna jalan dan trotoar serta pemerintah.
Dugaan Sewa Lapak Liar Oleh Pemilik Toko
Adanya sumber informasi dari masyarakat pedagang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media Rabu, 11 Juni 2025 bahwa “Diduga pemilik toko Aditia sudah berani menyewakan lapak kepada PKL liar yang lokasinya berada di on street Jalan Raya Banjaran” katanya.
Selain toko yang di sewakan kepada PKL area toko Firdaus dan di lokasi statsion dan lainnya, alhasil awak media menjumpai beberapa pedagang yang tidak mau di sebutkan namanya.
Lapak yang di sewakan kepada PKL variatif ada yang sehari untuk sewa lapak Rp. 30.000,- ada juga yang perbulanya Rp. 700.000,-
Lokasi lapak PKL menampung pedagang 15 sampai 16, untuk waktu dari subuh sampai jam 8.00 Wib
Aep Pedagang pasar Sehat Banjaran yang juga Ketua BPD Desa Pasir Huni mengatakan
Harapan Aep supaya kembali di tertibkan untuk PKL yang sudah melanggar komitmen dari yang sudah pernah di sepakati, di soal beberapa bulan lalu para PKL sudah di tertibkan dan di tempatkan dengan layak di Pasar Sehat Banjaran.
Sementara, adanya kendala untuk angkutan umum tidak bisa masuk ke lantai 3 dan itu salah satu yang ramai di perbincangkan. Untuk itu kedepannya mudah-mudahan angkot bisa sampai ke atas lantai 3 Pasar Sehat Banjaran.
Baca Juga : Terkait Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran Jangan Ada Penundaan Di Tahun 2023
Masih harapan Aep bewarakan bagi para PKL yang masih di luar agar segera pindah ke lokasi lantai tiga Pasar sehat banjaran jangan melanggar aturan yang sudah di sepakati bersama awal dengan para pedagang.
Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Aep juga memohon kepada pemerintah khususnya bagi
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung supaya di lakukan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya di seputaran lingkungan Pasar Banjaran Kec Banjaran.
Agar penertiban di lakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang. Hal tersebut di lakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
Pearturan Daerah (Perda)
Penertiban agar di lakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Perda No. 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan dan pembinaan PKL di wilayah Kab Bandung termasuk memastikan, kebersihan, dan keindahan lingkungan sanksi pelanggaran Perda ini dapat di kenakan sanksi, yang bisa berupa teguran, pembongkaran sarana usaha, atau sanksi administrasi lainnya.
Peraturan Daerah (Perda) ini juga mengatur pungsi pengawasan dan pengendalian oleh perangkat daerah yang membidangi ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kecamatan dan kelurahan
Edukasi, Kegiatan operasi penertiban jangan sampai pandang bulu ini itu kalau di biarkan bisa menjamur mohon agar segera di laksanakan sejak awal dari sekarang bulan Juni 2025 ini.
Nekat Berjualan Di Trotoar, PKL Pasar Banjaran Harus Segera Di Tertibkan
Agar wilayah Kec Banjaran bersih dari apa yang tidak di harapkan yang bertujuan untuk mengamankan dan mensterilkan. Wilayah atau area yang menjadi larangan untuk berjualan.
Kepala UPTD Pasar sehat Banjaran mengatakan kepada awak media Tidak sedikit pedagang yang masih nekat berjualan. Namun tetap kita berikan pengarahan, himbauan dan pembinaan agar tidak berjualan lagi di area larangan.
Tujuan di laksanakannya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Alun-alun dan Jalan Raya Banjaran. Pemerintah Kabupaten Bandung ini alasannya agar terciptanya ketertiban serta keindahan tanpa adanya Pedagang Kaki Lima di Jalan Raya Banjaran Seputaran Pasar Banjaran.
Penataan :
Penataan PKL meliputi penetapan lokasi binaan, pemindahan, penertiban, dan penghapusan lokasi PKL. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan lokasi yang teratur. Aman, bersih, dan estetis.
Pemberdayaan:
Selain penertiban, pemerintah juga melakukan pemberdayaan PKL, seperti memberikan fasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana.
Pewarta : Abeng
RedBN





