APBN Berita BId Humas Polda Jabar BPK Jabar Camat Cipeundey DPMB Kab Bandung Barat Edukasi Etika Jurnalis Inspektorat Bandung Barat

Oknum Kepala Desa Jatimekar Diduga Melakukan Mal-Administrasi

Oknum Kepala Desa Jatimekar Diduga Melakukan Mal-Administrasi
Jl. Kp Cibaraja Dusun 2

Balance News ||Kab. Bandung Barat– Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022-2023  di Desa Jatimekar Kecamatan Cipeundeuy menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Oknum Kepala Desa Jatimekar Diduga Melakukan Mal-Administrasi

Pasalnya, anggaran yang seharusnya sudah di realisasikan seluruhnya pada 2022-2023 masih ada yang belum di terapkan.

Oknum Kepala Desa Jatimekar Di duga Sudah Tidak Peduli UU KIP, seharusnya Kepala Desa Jatimekar di mana sebagai. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib memberikan informasi keterbukaan terhadap publik di pengelola dan pendapatan APBDes DD, ketahanan pangan, pemerdayaan dan keadaan darurat BLT DD.

Ramainya di tengah masyarakat dengan tidak transparannya kepada publik adanya dugaan mal-administrasi dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) oleh pemerintahan Desa Jatimekar.

APBDes – DD Tahun 2022-2023-2024

Seperti di Tahun 2022 sebesar Rp.1.290.058.000 dan Tahun 2023 Sebesar Rp.1.539.673.000 juga di 2024 Sebesar Rp.1.404.783.000/ dan Banprov Tahun 2022 Rp.130.000.000/. Tahun 2023 Rp.130.000.000/Tahun 2024 Rp.130.000.000, masyarakat sorot dalam merealisasikan pemerintah desa kurang transparan.

Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, tuturkan pada awak media jika terlihat seperti ini pembangunan amburadul tidak bisa di nikmati oleh masyarakat, menduga anggaran DD tidak di terapkan.

Berdasarkan informasi yang di himpun media Balance News pada Selasa, 04/11/2025 Pemerintahan Desa Jatimekar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat di soal. Adanya pernyataan dari tokoh masyarakat seperti Jalan infrastruktur di wilayah dusun 2 Ciburial, dusun 3 Cilangkap masih banyak yang rusak.

Ironis, Kepala Desa Jatimekar seolah bungkam saat di konfirmasi lewat surat Resmi untuk mengklarifikasi adanya dugaan Mal-Administrasi. Undangan ke-2 pada 29 Oktober 2025 Nomor 107/BLC-News/UND/X/2025. Kades via WhatsApp masih bungkam terkait kebijakan dalam pengelolaan uang negara.

Adanya harapan masyarakat dalam hal ini harus transparan dalam pengelolaan anggaran desa, jangan sampai kepala desa alergi terhadap keterbukaan informasi publik.

Seperti dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran oleh pihak pemerintahan Desa Jatimekar Kec. Cipeundeuy.

Mengelola informasi sesuai standar yang di tetapkan oleh Komisi Informasi dan melayani permintaan informasi dari masyarakat.

Kewajiban Pemerintah Desa

Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang di kelola oleh badan publik di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang keterbukaan informasi Publik.

Di amanatkankan keterbukaan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas publik, serta mencegah korupsi.

Keterbukaan informasi desa adalah kewajiban pemerintah desa untuk menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan. Dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi dan akuntabilitas, mendorong partisipasi masyarakat, serta mencegah korupsi.

Adanya harapan dari masyarakat luas dengan tertutupnya informasi dan kurang kooperatif terhadap kontrol sosial bagi pihak pemerintahan Desa Jatimekar. Dalam mengelola keuangan desa.

Sorot Publik Adanya dugaan mal-administrasi oknum kepala desa tersebut agar di periksa ulang APBDes DD dari Tahun 2022, 2023. Dan 2024 untuk perealisasiannya kemana saja dan untuk LPJ nya oleh Inspektorat.

Adapun  peraturan menteri keuangan Nomor. 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa.

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dan di jamin oleh hukum untuk mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan dugaan korupsi. Yang melibatkan Kepala Desa. Ini adalah bagian dari hak dan kewajiban masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kejadian ini tentunya ada dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pihak pemerintah Desa Jatimekar”.

Untuk itu di harapkan untuk APH dan Inspektorat agar bisa turun tangan untuk melakukan tindakan adanya dugaan Mal-Admnistrasi tersebut.

Pewarta : A.Abeng
RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang