Kota Bandung, Balance News –Terkait masih banyaknya pihak sekolah yang sampai saat ini, masih berani menahan ijazah siswa didiknya sendiri, maka dengan tegas Dinas Pendidikan Jawabarat pun mengeluarkan Pernyataan Pelarangan Bagi setiap sekolah agar tidak lagi berani menahan ijazah tersebut.

Pasalnya, keberadaan menyangkut ijazah itu merupakan Hak mutlak bagi setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya itu, dimanapun mereka sekolah.
Tentunya ada aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hak perlindungan anak dalam jenjang satuan pendidikan.
Lain hal dengan yang terjadi di SMK Muhammadiyah 2, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawabarat, ±64 Siswa lulusan Tahun 2021, Jangankan untuk menerima Ijazah, menandatangani dan Cap tiga jari saja sudah tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah.
Adanya hal tersebut, setidaknya telah membuat geram pihak orang tua siswa, seperti halnya dengan apa yang dikatakan SR saat wawancara langsung oleh pihak awak media dengan pihak Humas sekolah, Senin (21/03/22) “di SMK Muhammadiyah 2 Cibiru”.
Ungkapnya “Terus terang pak saya sangat tidak mengerti dengan pihak sekolah, terkait adanya penahanan ijazah ini.
“Kalau enggak salah, Kadisdik Jabar sendiri sudah mengeluarkan larangannya dengan tegas terkait masih adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
” Apakah ini aturan Disdik yang tidak ada taringnya atau memang pihak sekolah atau yayasan yang memang Bandel, sengaja melanggar aturan tersebut. “Tegas SR.
Menurutnya “Yang namanya tunggakan, kan bisa dibicarakan dulu dengan saya selaku orang tua siswa, jangan sampai terkesan pihak sekolah itu memaksakan kehendaknya diatas keterpurukan orang tua siswa.
Selain itu yang membuat saya marah ini pak, seakan akan sekolah sendiri dengan sengaja mau menjatuhkan mental anak saya
“Untung pak, anak saya sampai enggak jadi Brandalan, karena bukan apa apa mau melamar kerja juga susah, gara gara penahanan ijazah ini, ” Singkat SR dengan wajah kekesalannya”.
Lain hal dengan yang dikatakan Purwanto, selaku Humas disekolah tersebut, menjelaskan, “Bukan tanpa alasan pak, akan adanya penahanan ijazah ini, kerugian pihak sekolah sendiri dari tahun 2010 hingga tahun sekarang mencapai hingga 9 Milyar.
“Adapun untuk masalah tunggakan, memang itu bisa dibicarakan dengan orang tua siswa, selain itu orang tua siswa sendiri kan bisa mengajukan permohonan bantuan ke pihak Baznas.
Betul pak, Sebelumnya banyak permasalahan seperti ini yang datang ke saya, tapi permasalahan ini kapasitas saya hanya sebagai Humas, ungkapnya yang kebijakan kepala sekolah dengan kepala yayasan, “tandas Purwanto Dalam pengakuan nya.
Pasalnya, saya besok akan menyampaikan kepada pihak kepala sekolah, semua yang menjadi aspirasi bapak selaku orangtua siswa terkait masalah ijazah yang tertahan.
Pewarta: Tim-BLCN
Red: UC