
Balance News || Kabupaten Bandung – Pelaksana Pembangunan Rehabilitas Jalan Desa Bojongmalaka Kecamatan Baleendah terealisasi di Kp. Kerenceng Rt.02 / Rw.11 sepanjang Jalan Purawijaya dengan baik sesuai harapan masyarakat.
Pelaksana Pembangunan Rehabilitas Jalan Desa Bojongmalaka Terealisasi
Desa Bojongmalaka Kec. Baleendah, telah melaksanakan Pekerjaan infrastruktur kegiatan Rehabilitas Jalan dengan memakai kontruksi Hotmix lebar 3 meter dan panjang 224 meter pekerjaan tersebut di mulai pada hari Kamis. 9 oktober 2025
Pelaksanaan Pembangunan Rehabilitas Jalan. Desa Bojongmalaka bersumber anggararan dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2025, untuk pelaksana di kerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Bojongmalaka.
Ketua LPMD Bojongmalaka
Odang (62) Tahun sebagai ketua LPM yang menjabat dari tahun 2021 di temui di kantor Desa Bojongmalaka ucapkan terimakasih atas di bangunnya rehabilitas Hotmix jalan sepanjang 224 meter lebar 3 meter di Kp. Kerenceng Rw.02/Rw.11 Jalan Purawijaya tersebut.
Adanya Harapan Ketua LPMD untuk jalan lain kedepanya bisa di bangun supaya menjadi bagus seperti jalan Purawijaya di Hotmix, ucapan terima kasih di sampaikan kepada kades Desa Bojongmalaka dan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan desa semoga manfaat bagi pengguna jalan dan warga desa. Tutur Odang
Masih Warga Desa Bojongmalaka Asep (40) Tahun di temui di lokasi pembangunan dengan adanya perbaikan jalan desa harapan pembangunan di laksanakan dengan baik juga terkait keterbukaan informasi terpasang papan proyek di lokasi terlihat oleh publik. Sabtu 11 Oktober 2025
Asep ungkapkan terima kasih dan angkat jempol kepada Kepala Desa dan pemerintahan Desa Bojongmalaka, dengan di bangunnya jalan infrastruktur. JL Desa menjadi bagus sekarang kalau di lewati kendaraan roda dua atau roda empat tidak berdebu jauh dari polusi. Tutur Asep
Edukasi terkait papan informasi proyek tiada lain untuk memantau kemajuan, mengidentifikasi masalah, dan tampa itu proyek bisa berjalan tanpa arah. Terang Asep
Dalam Pelaksanaan pekerjaan sesuai dan mengacu pada PP No. 61 Tahun 2010.
Lanjut warga lain Agus 55 Tahun terkait keterbukaan informasi publik terpasang sesuai Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik dan bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Tutur Agus
Pewarta : Abang





