BALANCENES.ID Bandung – Tidak Terpasangnya Papan informasi dalam kegiatan Pekerjaan Jalan setapak di Kp. Cipaku Rw 02 desa tarajusari Bagai Proyek Siluman. Selasa, 23/08/2022
Proyek jalan satapak tanpa Papan Nama, bisa disebut Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat pekerjaan proyek melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.
Menurut salah satu warga Cipaku mengatakan ” Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Bahwasanya, proyek jalan satapak yang sekarang baru dikerjakan itu, harus wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek tersebut, untuk mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan melihat proyek bersumber dari dana mana.
Masyarakat sudah memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.
kami selaku kontrol sosial temuan dilapangan dengan adanya proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan.
Salah satunya proyek jalan satapak di Cipaku Rw02 Desa tarajusari dipertanyakan spek dan kualitas pekerjaan tersebut.
Ketika di konfirmasi papan informasi dilapangan kp cipaku Desa tarajusari Permana, mengaku belum ada papan informasi, karena pekerjaan baru 2 hari, terkait besar anggaran pun tidak tahu silahkan saja ke pa Andri. Tutur nya.
Sementara itu, Andri sempat di hubungi oleh media namun tidak menjawab.
(Tim/RedBN )