Balance News || Kabupatan. Cianjur — Pembangunan kantor Desa Mekar Wangi Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur tengah menjadi sorotan. Pasalnya diduga melanggar ketentuan transparansi publik karena tidak adanya papan informasi.
Pembangunan Kantor Desa Mekar Wangi Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman Dan Oknum Kades Langgar UU KIP
Pantauan awak media Balancenews.id temukan hal mencolok proyek rehab kantor desa tersebut tidak memasang papan informasi yang biasanya menjadi. Identitas dan informasi penting bagi masyarakat dan pelaksanaan pekerjaan pun tidak di sosialisasikan terlebih dahulu.
Proyek ini sering di sebut proyek siluman, karena minimnya transparansi yang di informasikan ke publik. Ini tentu saja menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Rabu, 23/04/2025
Menurut salah satu tokoh masyarakat berinisial AS (50) tahun, ketika awak media menanyakan perihal pembangunan desa mengatakan “Pekerjaan tersebut. Kurang lebih baru 1 minggu di kerjakan, tapi agak aneh juga karna pembangunan tersebut tidak ada sosilisasi terlebih dulu pada masyarakat”. kata AS
Warga Geram Dengan Kebijakan OKnum Kades
Adapun warga yang geram dengan kebijakan Kades “Sebaiknya oknum Kepala Desa Mekar Wangi mengevaluasi diri, jangan apa-apa mengambil keputusan sendiri tanpa musyawarah dengan para warganya. Bahkan setiap kegiatan proyek DD di kerjakan oleh keluarganya” geramnya.
Seperti yang di ketahui bahwa dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012. Yang mengatur di dalamnya bahwa, setiap bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang nama proyek. Poinnya setiap pengelolaan anggaran harus di lakukan secara transparansi.
Setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang di kerjakan, siapa yang mengerjakan, berapa besar anggaran dan darimana sumber anggaran yang di gunakan.
Proyek yang di kerjakan tanpa memasang papan nama itu, diduga sengaja menyembunyikan informasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Sementara, awak media dan masyarakat pun sempat menanyakan pembangunan tersebut pada salah satu pekerja dengan tidak adanya papan proyek. Namun Ia menjawab tidak tahu-menahu terkait itu, saya hanya pekerja yang di suruh pak Kades. Jika ingin tahu detailnya silakan tanya langsung pak Kades, ucapnya.
Pembangunan Kantor Desa Mekar Wangi Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman Dan Oknum Kades Langgar UU KIP
Pihak redaksi media Balancenews.id Kamis, 24/04/2025 mencoba menghubungi Kepala Desa Mekar Wangi lewat Telepon seluler WhatsApp, namun tidak ada tanggapan ketika di mintai keterangan.
Tanpa papan informasi ini, masyarakat merasa terabaikan dan khawatir tentang transparansi penggunaan anggaran. Ini juga menimbulkan spekulasi mengenai kualitas dan kelayakan proyek tersebut.
Dalam menghadapi situasi ini, pengawasan dari pemerintah daerah sangat penting. Proyek-proyek seperti ini harus melalui proses evaluasi ketat. Agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Usut punya usut, Kepala Desa Mekarwangi Sandi Nur Hakim diduga dalam mengambil keputusan sendiri tanpa memberitahukan perangkat dan masyarakatnya. Padahal dalam hal ini harusnya ada keterbukaan pada publik, jangan mementingakan ego sendiri karena Kades selaku pimpinan. Apalagi ini soal anggaran yang sangat rentan juga rawan untuk di korupsi.
Harusnya Kepala Desa Mekarwangi melibatkan beberapa pihak seperti BPD, perangkat desa, Lemabaga Kemasyarakatan Desa dan pihak-pihak yang lain. Untuk mengambil keputusan, Yang di mana hal tersebut menentukan masa depan desa juga, Apalagi keterlibatan warga secara langsung. Dengan begitu setiap warga dapat menyuarakan pendapatnya dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang strategis.
Seluruh informasi terkait agenda, keputusan dan pelaksanaan kebijakan di publikasikan secara terbuka, warga berhak mengetahui setiap detail yang mempengaruhi kehidupan mereka. Sekaligus mengawasi kinerja pemerintah desa.
Pihak Dinas Kab Cianjur Diduga Dalam Pengawasan Lalai
Oleh karna itu diduga dari pihak Kecamatan Cikadu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Kab Cianjur sendiri dalam hal ini. Lalai dalam pengawasan dan pembinaan.
Dan di mohon untuk APH agar turun tangan dengan adanya kejanggalan atau dugaan korupsi di Desa Mekar Wangi Kec. Cikadu Kabupaten Cianjur.
Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Mekar Wangi belum bisa di mintai keterangan terkait proyek pembangunan desa tersebut.
Pewarta : AS/Bandi
Redaktur : Agus/Iman





