
Balance News || Kab Bandung – Penalti, Pemerintahan Desa Panundaan Anggaran Tahun 2025 di Realisasi di Tahun 2026, Sumber Dana dari Bantuan Keuangan Kepada Desa. Untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Panundaan Kec. Ciwidey Tahun anggaran 2025 baru di terapkan di awal Tahun 2026 di soal publik.
Dana Desa 2026 fokus pada prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan infrastruktur desa, bukan untuk “menutupi” utang tahun 2025.
Terpantau Adanya Dua Kegiatan Pembangunan Jalan Desa dan Jalan Gang
Awak media Konfirmasi ke lapangan terpantau di lokasi beberapa pekerja sedang melaksanakan pembangunan Rabat Beton di Jalan Desa Panundaan. Kecamatan Ciwidey yang berada lokasinya di Kp. Rancagede RW 1. Kamis, 22 Januari 2026
Dalam papan kegiatan untuk Volume 200 m x 25 m x 0,12 m-60 m3 dengan anggaran Rp.98.000.000. waktu pelaksanaan 14 Hari kalender sebagai pelaksana TPKD/PPKD Desa Panundaan.
Informasi Warga adanya Pembangunan Di Lokasi Lain
Pantauan awak media, adanya kegiatan di lokasi berbeda yaitu pembangunan rabat beton bagi Jalan gang masih di RW 1 Kp. Rancagede untuk lokasi berbeda dengan jumlah anggaran Rp. 56.033.000. yang bersumber dari dana desa Tahap 1 T.A 2025 untuk Volume 300 M (36 M³).
Konfirmasi kepala Desa Panundaan An An Romdon Kurniawan, S.Pd.I sementara sedang tidak ada di tempat. Menurut keterangan dari salah satu staf, keberadaan An An Romdon lagi di lokasi pembangunan rabat beton di RW 1.
Sambangi lokasi kegiatan salah satu pekerja, berikan informasi singkat pada awak media untuk pekerjaan rabat beton ini kurang lebih. 6 hari berjalan, untuk panjang baru 70 Meter. Tutur salah satu pekerja.
Awak media tidak berhasil untuk menemui kades AN AN Romdon sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor desa dan. Di lokasi kegiatan maupun di rumahnya. Guna untuk menggali keterangan hak jawab terkait Anggaran Tahun 2025 di realisasikan di Tahun 2026.
Saat awak media menanyakan keberadaan kades kepada salah satu pekerja yang lagi mengangkut Semen Rajawali yang di simpan. Di rumah kades dengan menggunakan kendaraan Motor roda Tiga.
Mirisnya lagi Oknum yang mengaku LPM tersebut diduga alergi terhadap jurnalis dengan melarang meliput terhadap wartawan yang lagi menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.
Adanya dugaan dalam hal ini. Fungsi utama pendamping desa dalam pembangunan tidak di libatkan, dalam memfasilitasi, dan memberdayakan masyarakat serta pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan dalam pengawasan, hingga evaluasi pembangunan dan pengelolaan dana desa.
Pendamping bertindak sebagai fasilitator untuk meningkatkan kemandirian dan keberdayaan desa, serta memastikan program SDGs Desa berjalan efektif.
Edukasi: Menghalangi wartawan sama dengan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Menghalangi tugas wartawan adalah tindakan ilegal yang melanggar kebebasan pers dan diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp.500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi tindakan seperti mengusir, merusak alat, mengancam, atau melarang meliput di area publik tanpa alasan sah, karena tugas wartawan dilindungi hukum untuk mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik.
Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Desa Panundaan An An Romdon belum bisa di mintai keterangan karna susahnya untuk di temui.
Pewarta : Tim RedBN





