APBN Berita BPK Jabar Bupati Bandung Camat Ciwidey DPMD Kab Bandung Inspectorat Kab Bandung

Penalti, Pemerintahan Desa Panundaan Anggaran Tahun 2025 di Realisasi di Tahun 2026

Penalti Pemerintahan Desa Panundaan Anggaran Tahun 2025 di Realisasi di Tahun 2026

Balance News || Kab Bandung – Penalti, Pemerintahan Desa Panundaan Anggaran Tahun 2025 di Realisasi di Tahun 2026, Sumber Dana dari Bantuan Keuangan Kepada Desa. Untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Panundaan Kec. Ciwidey Tahun anggaran 2025 baru di terapkan di awal Tahun 2026 di soal publik.

Dana Desa 2026 fokus pada prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan infrastruktur desa, bukan untuk “menutupi” utang tahun 2025.

Terpantau Adanya Dua Kegiatan Pembangunan Jalan Desa dan Jalan Gang

Awak media Konfirmasi ke lapangan terpantau di lokasi beberapa pekerja sedang melaksanakan pembangunan Rabat Beton di Jalan Desa Panundaan. Kecamatan Ciwidey  yang berada  lokasinya di Kp. Rancagede RW 1.  Kamis, 22 Januari 2026

Dalam papan kegiatan untuk Volume 200 m x 25 m x 0,12 m-60 m3 dengan anggaran Rp.98.000.000. waktu pelaksanaan 14 Hari kalender sebagai pelaksana TPKD/PPKD Desa Panundaan.

Informasi Warga adanya Pembangunan Di Lokasi Lain

Pantauan awak media, adanya kegiatan di lokasi berbeda yaitu pembangunan rabat beton bagi Jalan gang masih di RW 1 Kp. Rancagede untuk lokasi berbeda dengan jumlah anggaran Rp. 56.033.000. yang bersumber dari dana desa Tahap 1 T.A 2025 untuk Volume 300 M (36 M³).

Konfirmasi kepala Desa Panundaan An An Romdon Kurniawan, S.Pd.I sementara sedang tidak ada di tempat. Menurut keterangan dari salah satu staf, keberadaan An An Romdon lagi di lokasi pembangunan rabat beton di RW 1.

Sambangi lokasi kegiatan salah satu pekerja, berikan informasi singkat pada awak media untuk pekerjaan rabat beton ini kurang lebih. 6 hari berjalan, untuk panjang baru 70 Meter. Tutur salah satu pekerja.

Awak media tidak berhasil untuk menemui kades AN AN Romdon sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor desa dan. Di lokasi kegiatan maupun di rumahnya. Guna untuk menggali keterangan hak jawab terkait Anggaran Tahun 2025 di realisasikan di Tahun 2026.

Saat awak media menanyakan keberadaan kades kepada salah satu pekerja yang lagi mengangkut Semen Rajawali yang di simpan. Di rumah kades dengan menggunakan kendaraan Motor roda Tiga.

Mirisnya lagi Oknum yang mengaku LPM tersebut diduga alergi terhadap jurnalis dengan melarang meliput terhadap wartawan yang lagi menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.

Adanya dugaan dalam hal ini. Fungsi utama pendamping desa dalam pembangunan tidak di libatkan, dalam memfasilitasi, dan memberdayakan masyarakat serta pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan dalam pengawasan, hingga evaluasi pembangunan dan pengelolaan dana desa.

Pendamping bertindak sebagai fasilitator untuk meningkatkan kemandirian dan keberdayaan desa, serta memastikan program SDGs Desa berjalan efektif. 

Edukasi: Menghalangi wartawan sama dengan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Menghalangi tugas wartawan adalah tindakan ilegal yang melanggar kebebasan pers dan diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp.500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi tindakan seperti mengusir, merusak alat, mengancam, atau melarang meliput di area publik tanpa alasan sah, karena tugas wartawan dilindungi hukum untuk mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik.

Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Desa Panundaan An An Romdon belum bisa di mintai keterangan karna susahnya untuk di temui.

Pewarta : Tim RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang