BALANCENEWS.id, Kab Garut
Sejak di keluarkannya surat edaran dari PT Pertamina Patra Niaga tanggal 6 april 2022 tentang larangan pelayanan jerigen produk pertalit berarti seluruh SPBU yang bermitra dengan PT Pertamina wajib mematuhi aturan tersebut.
Pemandangan berbeda terlihat di Pengelola Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-44114 yang terletak di Jl Raya Bayongbong Km.11 Cinisti, masih saja melayani pembelian BBM jenis Pertalite, tak tanggung tanggung, 30 jerigen sekaligus ngantri di sisi mesin pompa BBM, sepertinya pengelola tak paham dan tak takut di kenai sangsi oleh pemasok bahan bakarnya yakni PT Pertamina
Kala awak media BalanceNews.id dan CY88ER.co.id mendatangi kantor pengelola untuk mempertanyakan keberanian melayani pembelian BBM pakai jerigen, pengelola, Hera, mengatakan, bahwa penjualan BBM non subsidi seperti Pertalite memang diperbolehkan karena BBM tersebut harus terjual dengan jumlah banyak meskipun pembeli menggunakan jerigen dan tak peduli pembelinya dari daerah mana.
Karyawan penerima tamu, Soleh, menjelaskan pada tim media,yang di larang itu jenis BBM premium saja, “Karena Pertalite dan Pertamax adalah BBM nonsubsidi, maka harus mencapai target dalam penjualannya. Yang tidak boleh itu adalah Premium namun kami tidak ada premium “ ujar soleh.
Ditanya terkait penjualan BBM menggunakan jiregen plastik, Sholeh menyuruh awak media untuk bertanya pada Humas langsung.
Saat Humas SPBU 34-44114 milik Haji Budi ini, Anto, turut pula menemui awak media, beliau menjelaskan belum tahu ada edaran dari PT Pertamina tersebut, “saya belum tahu, tapi setahu saya kalau ada ijin tertulis dari Kapolsek dan dari Kepala Desa, itu kami layani” ujar Humas.
Anto termasuk senior di SPBU ini “sudah puluhan tahun saya kerja di SPBU ini pak, dan sudah terlalu sering di beritakan, selama kita melalui koridor, semua berita ga ada efeknya pak” pungkasnya.
Adanya larangan pelayanan jerigen produk pertalite, sehubungan dengan perubahan status pertalite dari jenis BBM Umum (JBU) menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP).
Untuk diketahui, Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Artinya, meskipun Pertalite atau Pertamax merupakan jenis BBM tak bersubsidi, pihak SPBU tidak boleh melayani pembelian untuk diperjualbelikan lagi.
Dalam aturan itu menjelaskan, jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.
Pengisian menggunakan jerigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.
SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya.
Kemudian, saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentunya ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jerigen dari plastik. Mengenai pembelian bensin menggunakan jerigen sudah diatur dalam Prosedur (SOP) Setandat Oprasional yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina.
Tak diperbolehkannya pembelian menggunakan jerigen plastik sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jerigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api.
Red: BLCN