BALANCENEWS, Garut — Terkait adanya kejadian para penerima PKH yang harus menyerahkan kembali jumlah uang yang diterimanya sebanyak 5%, seperti diberitakan sebelumnya, dibenarkan oleh Basit Abdul Kodir kepala Desa Cigedug.
Ketentuan tersebut, menurut Basit Abdul Kodir berdasarkan adanya musyawarah Peduli lingkungan antara tokoh masyarakat dan para penerima PKH serta pihak terkait. Pihak penerima pun mengikuti apa yang menjadi kebijakan di wilayah.
Meski hal ini keluar ketentuan, Lanjut Basit Abdul Kodir, Pertimbangan itu dilakukan, karena masih banyak masyarakat yang layak menerima dalam kenyataannya tidak menerima dan yang tidak layak justru menerima. (alias KPM abu-abu) Sementara, program ini didengung-dengungkan untuk semua rakyat miskin.
Peruntukannya, untuk para jompo dan masyarakat yang belum menerima manfaat sebagai KPM PKH, “Tulis Kades melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Tim media, Jumat (8/4/2022).
Disinggung Aturan tertinggi yang menjadi dasar Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945 beserta aturan turunannya termasuk dari Kemensos, Basit Abdul Kodir mengatakan bahwa aturan tertinggi adalah keselamatan berdasarkan kearifan lokal bukanlah UUD 45. Ia pun menyatakan tidak salah dengan adanya kebijakan itu dan, Waduh,,,Ia minta wartawan untuk sekolah lagi.
Kepala Desa yang mengaku Bapak dari anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi dua ini juga menyoal keberadaan pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” Ia bertanya, di Indonesia sudah benar-benar dilaksanakan?.
“Kalau UUD 45 sudah dijalankan oleh pemangku kebijakan di ringkat atas tentunya tidak akan ada istilah salah sasaran. “Kata dia.
Menyikapi berbagai pernyataan yang dilontarkan oleh Kades Cigedug, Tim media menyambangi Lembakum siliwangi yang juga merupakan penasehat hukum Media Cyber88. Kalau sebelumnya Ketua Umum Lembakum SIliwangi Rifki Okta yang mengomentari adanya penyerahan 5% uang yang diterima oleh KPM PKH, Kini, UC Setia Permana penasehat DPP Lembakum siliwangi angkat bicara.
Baca Juga: POTONGAN BANTUAN PKH SEBESAR 5% DIDESA CIGEDUG KEC CIGEDUG , Untuk apa ?.
Menurutnya, apa yang dilakukan di Desa Cigedug dengan membuat sebuah kebijakan atas dasar ingin melindungi masyarakat miskin tidak salah. Namun, harus faham juga bahwa sebuah kebijakana atau kesepakatan yang dibuat harus berdasarkan syarat Subyektif dan syarat Obyektif sebagai mana di atur dalam KUHP Perdata pasal 330. Karena di Negara kita menganut juga hukum positif jadi.
“Jadi, tidak juga hanya berdasarkan kesepakatan saja, “Ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam perjanjian atau kesepakatan terdapat syarat sah yang harus disepakati oleh para pihak terlebih dahulu sebelum mengikatkan dirinya, singkatnya, masing-masing pihak harus memiliki kemauan dan kehendak sendiri dalam melakukan perjanjian. Syarat sah perjanjian dimaksud diatur dalam Pasal 1320 KUHP Per, yakni: Adanya kesepakatan para pihak, Adanya kecakapan para pihak, Adanya suatu objek tertentu, dan Adanya sebab yang halal.
“Angka 1 dan 2 merupakan syarat yang bersifat subjektif, sedangkan angka 3 dan 4 merupakan syarat yang bersifat Objektif, “Jelasnya.
Keempat hal tersebut, Lanjut dia, merupakam syarat sahnya suatu perjanjian yang memiliki akibat hukum jika salah satu atau lebih di antaranya tidak terpenuhi, salah satunya tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam hal ini adalah peraturan Kemensos, akibat hukumnya adalah dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
UC Setia Permana menandaskan, bahwa Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya UUD 1945 menjadi peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar Hukum dalam penyelenggaraan Negara.
Ia pun mengingatkan, jangan sekali kali menganggap UUD 45 itu bukan yang tertinggi dan berada di bawah musyawarah karena sudah ada turunan aturan-aturan lainnya yang mengatur berbagai macam hal termasuk ketentuan terkait kebijakan yang di keluarkan oleh pihak pemerntah desa.
Terkait pernyataan Kades Cigedung bahwa masih banyak warganya yang berhak menerima belum kebagian PKH, Kata dia, itu juga merupakan kewajiban Pemerintah desa dan jangan menyalahkan pemerintahan di atas. Karena dasar data itu bersumber dari Desa.
Dewan penasehat DPP lembakum Siliwangi ini menyebut, terkait Bansos PKH, Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma), tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
Ia mengulas kejadian serupa yang terjadi di wilayah Depok jawa barat. Karena merasa benar, tetep saja para pelaku harus berurusan dengan hukum.
Red: BN-UC